Suara.com - Dai kondang Aa Gym mendadak menjadi trending topik di media sosial X. Hal ini tak lain gara-gara videonya ketika menegur muda-mudi yang sedang nongkrong hingga tengah malam di minimarket dekat pesantren Masjid Daarut Tauhid viral.
Dalam video yang beredar, pendakwah bernama asli Yan Gymnastiar itu terlihat menegur para anak muda yang sedang nongkrong hingga larut malam di teras minimarket hingga menanyakan jam operasionalnya yang buka 24 jam larut malam.
Lantas bagaimana aturan operasional sebuah minimarket versi pemerintah, bolehkah sampai larut malam dan buka 24 jam?
Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 terkait Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Aturan ini bertujuan untuk mendukung pedagang lokal dan menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih adil.
Berikut beberapa poin penting dari Permendag tersebut:
1. Minimarket di kawasan pemukiman dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
2. Minimarket di luar kawasan pemukiman, seperti di area wisata, dapat beroperasi 24 jam.
Jarak Antar Minimarket:
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Cukur RANS Nusantara FC 4-0, Persib Bandung Kokoh di Posisi Kedua
1. Jarak minimal antar minimarket di kawasan pemukiman adalah 1000 meter.
2. Aturan ini dikecualikan untuk minimarket yang berada di dalam area perkantoran, bandara, stasiun kereta api, terminal, dan tempat wisata.
Pembatasan Produk:
Minimarket dilarang menjual produk-produk tertentu, seperti minuman beralkohol, produk tembakau, dan obat-obatan keras.
Sebelumnya Aa Gym mengaku tak nyaman saat melihat kondisi dekat lingkungan masjid dan pesantrennya yang kini ramai para muda-mudi nongkrong hingga larut malam disebuah minimarket bernama Cirle K yang dekat dengan lingkungan pesantren miliknya di Bandung.
"Saya merasa tidak nyaman, tidak tenang melihat situasi seperti ini, kalau sampai larut malam ini terganggu. Inilah Masjid Daarut Tauhid suasana jam 12 malam, hening. Sekarang ada minimarket yang sampai tengah malam, banyak orang di sini," ujar Aa Gym dikutip Minggu (3/3/2024).
"Adik-adik ini sudah tengah malam, ini kan pesantren, gimana campur laki-laki dan perempuan, merokok di kawasan pesantren gini kan nggak enak, atuh hargai pesantrennya," imbuh Aa Gym sambil menegur para muda-mudi yang berada di minimarket.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai