Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta pengguna jalan untuk disiplin saat melewati perlintasan kereta api. Hal ini agar tidak terjadi kecelakaan antara kereta api dengan mobil di perlintasan kereta.
Seperti yang terjadi pada KA Pandalungan relasi Gambir – Jember yang menemper mobil di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan pada Selasa (7/5)
Atas insiden tersebut terdapat korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil. Adapun seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Baca Juga: Singapura dan Malaysia Berencana Memaksimalkan Manfaat Ekonomi dengan RTS Link
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama
"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG