Suara.com - Pengubahan sistem kelas BPJS Kesehatan bikin heboh publik. Ke depan, sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS kesehatan tak berlaku kembali dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, memastikan pelayanan medis di rumah sakit tetap sama, hanya berbeda sistem kelas kamarnya saja. Menurut dia, ini merupakan masalah non-medis.
"Jadi Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," ujar Ghufron Mukti seperti dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).
Dengan demikian, pelayanan medis seperti tindakan operasi masih tetap berlaku aturan lama. Adapun, aturan untuk tindakan operasi di rumah sakit tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, terdapat 19 operasi yang masih berlaku di tahun 2024.
- Operasi caesar
- Operasi amandel
- Operasi jantung
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi bedah empedu
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi pencabutan pen
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi usus buntu
- Operasi kista
- Operasi timektomi
- Operasi odontektomi
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi tumor
Perlu diingat, agar bisa mendapatkan tindakan operasi, masyarakat perlu mendatangi dan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pasien akan lanjut ke meja operasi jika faskes pertama memberi rujukan ke rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pasar Asia Menghijau, Harga Minyak Mentah Lanjutkan Tren Penguatan
-
Pendaftar Motis Membludak, Kemenhub Sebut Jumlah Pemudik Motor Berkurang 24 Ribu Orang
-
Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan
-
Bumi Resources Luncurkan Logo Baru, Tandai Babak Baru Transformasi Perseroan
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
-
Bank Rakyat Indonesia Gelar BRI Imlek Prosperity 2026, Pererat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Harga Emas Antam Jatuh, 1 Gram Dibanderol Rp 3.021.000/Gram
-
Harga Bitcoin Akhirnya Kembali ke Level US$ 70.000, Siap Menguat saat Perang?
-
Tekad Bos MMSGI Perkuat Kualitas SDM RI
-
Jelang THR Cair, Waspada! Penipuan Digital Mengintai Lewat Link Palsu