Suara.com - Pengubahan sistem kelas BPJS Kesehatan bikin heboh publik. Ke depan, sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS kesehatan tak berlaku kembali dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, memastikan pelayanan medis di rumah sakit tetap sama, hanya berbeda sistem kelas kamarnya saja. Menurut dia, ini merupakan masalah non-medis.
"Jadi Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," ujar Ghufron Mukti seperti dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).
Dengan demikian, pelayanan medis seperti tindakan operasi masih tetap berlaku aturan lama. Adapun, aturan untuk tindakan operasi di rumah sakit tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, terdapat 19 operasi yang masih berlaku di tahun 2024.
- Operasi caesar
- Operasi amandel
- Operasi jantung
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi bedah empedu
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi pencabutan pen
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi usus buntu
- Operasi kista
- Operasi timektomi
- Operasi odontektomi
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi tumor
Perlu diingat, agar bisa mendapatkan tindakan operasi, masyarakat perlu mendatangi dan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pasien akan lanjut ke meja operasi jika faskes pertama memberi rujukan ke rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS