Suara.com - Pemerintah resmi mengubah sistem pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kekinian, sistem pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 telah dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pengubahan sistem kelas ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Dalam beleid itu, Jokowi meminta setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan sistem KRIS ini tetap sama dengan sistem kelas 1, 2, 3, di mana peserta dibebankan iuran setiap bulannya. Namun, besaran iuran sistem KRIS berbeda dengan yang sebelumnya.
Adapun sistem kelas rawat inap akan dibedakan pelayanan kamar di rumah sakit. Semakin ciamik atau bagus kelas rawat inap, maka akan semakin besar iuran yang harus dibayar peserta.
Penentuan besaran iuran KRIS juga termuat dalam Perpres 59 Tahun 2024 pada pasal 103B. Bunti ayat 6 Pasal 103B menyebut Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi tersebut akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang beurusan dengan keuangan pemerintah.
Sementara, pada Ayat 7 pasal yang sama berbunyi hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, hingga iuran sistem KRIS.
Baca Juga: Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus
Selanjutnya, penetapan iuran sitem KRIS ini paling lambat diterapkan 1 Juli 2025, sesuai bunti ayat 8 pasal yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026
-
Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun
-
Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang
-
BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS
-
Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko
-
Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?
-
Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik
-
Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa
-
Harga Minyak Dunia Lesu Setelah Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran
-
Harga Pangan Hari : Cabai hingga Daging Ayam Turun Tajam, Bawang Merah dan Gula Premium Justru Naik