Suara.com - Pemerintah resmi mengubah sistem pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kekinian, sistem pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 telah dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pengubahan sistem kelas ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Dalam beleid itu, Jokowi meminta setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan sistem KRIS ini tetap sama dengan sistem kelas 1, 2, 3, di mana peserta dibebankan iuran setiap bulannya. Namun, besaran iuran sistem KRIS berbeda dengan yang sebelumnya.
Adapun sistem kelas rawat inap akan dibedakan pelayanan kamar di rumah sakit. Semakin ciamik atau bagus kelas rawat inap, maka akan semakin besar iuran yang harus dibayar peserta.
Penentuan besaran iuran KRIS juga termuat dalam Perpres 59 Tahun 2024 pada pasal 103B. Bunti ayat 6 Pasal 103B menyebut Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi tersebut akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang beurusan dengan keuangan pemerintah.
Sementara, pada Ayat 7 pasal yang sama berbunyi hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, hingga iuran sistem KRIS.
Baca Juga: Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus
Selanjutnya, penetapan iuran sitem KRIS ini paling lambat diterapkan 1 Juli 2025, sesuai bunti ayat 8 pasal yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa