Suara.com - Pemerintah berusaha menjelaskan ke masyarakat luas soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan ke pekerja. Pasalnya, iuran wajib ini tengah disorot publik, karena dinilai memberatkan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, iuran Tapera itu tidak serta merta hilang setelah dipotong dari gaji karyawan.
Dia menyebut, iuran Tapera ini seperti tabungan yang akan digunakan untuk membangun rumah.
"Menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah," ujarnys di JCC Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Basuki kembali menjelaskan, iuran Tapera sebenarnya sudah ada pada sejak lima tahun lalu, akan tetapi tidak langsung diterapkan.
"ini sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk Bu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu," jelas dia.
"Nah ini sudah lima tahun, sudah ada pergantian pengurus kan, ini dimulai dengan disetujui Bapak Presiden. Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada ini ada ini..tapi itu bukan uang hilang," sambung dia.
Namun demikian, ketika ditanya kapan pemberlakuan iuran Tapera kepada karyawan swasta, Menteri Basuki belum bisa menjawab. Sebab, dirinya belum membaca detail isi aturan pemberlakukan iuran tersebut.
"Saya belum baca persis perpresnya," kata dia.
Baca Juga: Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'
Untuk diketahui, Tagihan wajib itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam beleid itu besaran iuran Tapera itu sebesar 3%, di mana 0,5-2,5% itu dibebankan kepada para karyawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
-
Pemerintah Gandeng Modal Ventura Buka Akses Pendanaan Seluas-luasnya ke UMKM Jakarta
-
ESDM Sebut Ada SPBU Swasta yang BBM-nya Akan Kosong, Belum Sepakat dengan Pertamina?
-
Simulasi Cicilan Apple iPhone 17 Pakai PayLater
-
Pertamina Mulai Pasok BBM ke Vivo, Stok Bakal Mulai Normal?
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya