Suara.com - Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sedang dibicarakan. Apa itu Iuran Tapera yang diwajikan kepada pekerja?
Iuran Tapera merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menanggapi ketentuan tersebut, masyarakat mulai mencari tahu apa itu iuran Tapera, kapan mulai berlaku dan berapa potongan gaji yang harus diberikan untuk iuran tapera. Berikut kami ringkas informasinya.
Kapan iuran Tapera mulai berlaku?
Iuran Tapera disebut merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ketika masa kepesertaan selesai, dana yang disetorkan akan dikembalikan.
Dana Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi peserta.
Peserta yang diwajibkan untuk menjadi peserta iuran tapera adalah masyarakat yang masuk dalam kategori sebagai berikut:
- Berpeghasilan Rendah (MBR)
- Belum memiliki rumah pertama
Mengacu pada aturan tentang dana Tapera, maka setoran iuran Tapera akan berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Berapa potongan iuran Tapera?
Besaran biaya yang dibayarkan untuk iuran Tapera adalah sebesar 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Iuran Tapera diwajibkan kepada PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, sampai ke pekerja swasta.
Potongan iuran Tapera diatur lebih lanjut menyebutkan setiap pekerja mandiri juga akan dikenakan iuran. Iuran yang dikenakan kepada pekerja mandiri besarannya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
Dalam pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024, besaran Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk pekerja.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari kerjanya sesuai ketentuan Undang-undang.
Sedangkan pekerja mandiri yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung kepada pemberi kerja dalam mendapatkan penghasilan.
Lebih rinci, dalam pasal 7 disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta iuran Tapera, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja tapi menerima gaji dan upah/freelancer.
Demikian itu penjelasan apa itu iuran Tapera. Semoga mudah dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
-
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
-
Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan
-
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir
-
Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Purbaya Mengaku Belum Diajak Bicara Istana soal Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal