Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membocorkan jenis kendaraan yang tidak boleh membeli BBM Pertalite. Jenis-jenis kendaraan itu akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kekinian, revisi aturan PM 191/2014 masih di bahas oleh semua pihak.
"Yang pasti kendaraan pribadi kan (dilarang isi BBM Pertalite)," ujar Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Namun begitu, dirinya tidak merinci spesifikasi kendaraan mulai dari kapasitas mesin hingga kendaraan apa saja yang dilarang isi BBM Pertalite.
Akan tetapi, Dadan memastikan, pemerintah telah menyusun daftar kendaraan apa saja yang dilarang isi BBM subsidi tersebut.
"Nanti detailnya. Takut salah saya. Tapi sudah mulai kita pastikan yang ini. Sudah ada. Kita tunggu saja," imbuh dia.
Sebelum penerapan secara resmi, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan penggunaan Pertalite bagi yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina.
Jika belum mendaftar, pengguna hanya dapat mengisi maksimal 20 liter per hari, sementara yang sudah mendaftar tidak akan mengalami pembatasan.
Baca Juga: Ada Kabar Subsidi BBM Bakal Dipotong, Benar Nggak Sri Mulyani?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI