Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membocorkan jenis kendaraan yang tidak boleh membeli BBM Pertalite. Jenis-jenis kendaraan itu akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kekinian, revisi aturan PM 191/2014 masih di bahas oleh semua pihak.
"Yang pasti kendaraan pribadi kan (dilarang isi BBM Pertalite)," ujar Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Namun begitu, dirinya tidak merinci spesifikasi kendaraan mulai dari kapasitas mesin hingga kendaraan apa saja yang dilarang isi BBM Pertalite.
Akan tetapi, Dadan memastikan, pemerintah telah menyusun daftar kendaraan apa saja yang dilarang isi BBM subsidi tersebut.
"Nanti detailnya. Takut salah saya. Tapi sudah mulai kita pastikan yang ini. Sudah ada. Kita tunggu saja," imbuh dia.
Sebelum penerapan secara resmi, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan penggunaan Pertalite bagi yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina.
Jika belum mendaftar, pengguna hanya dapat mengisi maksimal 20 liter per hari, sementara yang sudah mendaftar tidak akan mengalami pembatasan.
Baca Juga: Ada Kabar Subsidi BBM Bakal Dipotong, Benar Nggak Sri Mulyani?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam