Suara.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) siap-siap cek rekening hari ini. Pasalnya, mulai 3 Juni ini gaji ke-13 telah dibayarkan pemerintah ke rekening PNS masing-masing.
Adapun, anggaran gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 50,8 triliun.
Adapun, pembayaran gaji ke-13 pada Juni ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, di mana pada pasal 12 berbunyi gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
"Detilnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pada konferensi pers APBN, yang dikutip Senin (3/6/2024).
Secara rinci, anggaran itu terdiri dari Rp 18 triliun untuk PNS, TNI, dan Polri di tingkat pusat. Kemudian, Rp 21,1 triliun untuk para ASN di daerah, dan sisanya Rp 11,7 triliun diberikan untunk pensiunan,
Sementara, PT Taspen sebagai lembaga yang mencairkan gaji ke-13 juga mulai mentransfer dana ke rekening para PNS.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Tak hanya gaji pokok, dalam gaji ke-13 juga dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran nilai gaji ke-13 juga dibedakan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, hingga kelas jabatannya.
Baca Juga: Pos Indonesia Angkut Barang ASN hingga Kementerian/Lembaga ke IKN
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan