Suara.com - Kepemilikan rumah menjadi impian tiap orang, terutama bagi pasangan yang telah menikah. Selain hunian nyaman, rumah juga investasi jangka panjang. Pasalnya, nilai rumah cenderung meningkat seiring waktu, sehingga dapat menghasilkan keuntungan ketika dijual di masa depan.
Bagi Anda pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memiliki rumah tentu dapat diwujudkan. BPJS Ketenagakerjaan menerapkan beberapa syarat khusus bagi peserta BPJS yang ingin membeli rumah senilai Rp 150 juta-Rp 500 juta.
Syarat beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan
Untuk membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Minimal 1 tahun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja memiliki administrasi kepesertaan yang tertib dan rutin membayar iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
7. Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
8. Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan prosedur mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
2. Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
4. Realisasi pengajuan pinjaman.
Kriteria KPR
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Untuk mengajukan KPR, peserta harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit, dan jika memenuhi persyaratan, akan meminta persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
Berita Terkait
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!