Suara.com - Kabar gembira bagi para pemegang warkat Bank Muamalat periode 1992-1994! Mereka berhak atas saham dalam proses penawaran umum perdana (IPO) Bank Muamalat yang bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Dimana rata-rata pemegang warkat periode itu adalah para jemaah haji.
Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 300.000 pemegang warkat yang akan mendapatkan hak ini.
"Pemegang warkat Muamalat periode 1992-1994 adalah bagian penting dari sejarah Bank Muamalat. Oleh karena itu, kami ingin memberikan apresiasi kepada mereka dengan memberikan hak atas saham dalam IPO ini," ujar Indra dikutip Jumat (14/6/2024).
Proses pencatatan saham bagi pemegang warkat Muamalat masih dalam tahap persiapan. Bank Muamalat bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencocokkan data dan verifikasi pemegang warkat yang berhak.
Hingga kini proses IPO Muamalat tak bisa dilakukan karena perseroan belum mendapatkan data yang jelas akan para pemegang warkat ini sebagai syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Indra mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan lewat media kepada para pemegang warkat untuk mendaftarkan sahamnya agar bisa diperdagangkan di BEI. Ia menyebutkan, tahun 1992-1994 belum ada alamat yang jelas, sehingga pihaknya berupaya untuk menghubungi mereka lewat media.
Asal tahu saja ada sekitar 300 ribu pemegang saham Muamalat yang memiliki bukti kepemilikan berupa warkat. Itu karena inisiasi dari pemerintah usai pembentukan Bank Muamalat pada tahun 1991, yakni agar jamaah haji tahun 1992 hingga 1994 untuk membeli saham bank.
IPO Bank Muamalat membuka peluang bagi pemegang warkat untuk mendapatkan keuntungan dari nilai saham perusahaan yang berpotensi meningkat.
Baca Juga: Disambut Bak Ratu, Jemaah Haji Tertua Berusia 130 Tahun Tiba di Arab Saudi
Selain itu, kepemilikan saham juga memberikan hak bagi pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan dividen jika perusahaan membukukan laba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital
-
Rupiah Masih di Zona Bahaya Rp 17.138
-
S&P: Peringkat Kredit Indonesia Paling Rentan Turun di Asia Tenggara
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Jumlah Masyarakat Kelas Menengah RI Kian Merosot, Alarm Bagi Ekonomi?