Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengelak bahwa aturannya menjadi penyebab dari banyaknya PHK di Pabrik Tekstil. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Dia menegaskan, regulasi itu direvisi sebenarnya tidak sama sekali mengubah aturan main impor bahan baku industritekstil, besi, hingga baja.
"Tekstil nggak ada perubahan, nggak ada, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan," tegas Mendag Zulhasi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dua menjelaskan, aturan teknis soal impor bahan baku untuk tekstil tetap berada di Kementerian Perindustrian. Kemendag, lanjut Zulhas, tidak ada maksud untuk menjegal bisnis tekstik dalam revisi aturan tersebut.
Adapun, dalam beleid tersebut, aturan main impor memang direlaksasi, di mana tidak diwajibkan pertimbangan teknis untuk mendapatkan izin impor.
Relaksasi ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
"Nggak ada kaitannya, karena Pertek nya kalau tekstil itu tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup