Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengelak bahwa aturannya menjadi penyebab dari banyaknya PHK di Pabrik Tekstil. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Dia menegaskan, regulasi itu direvisi sebenarnya tidak sama sekali mengubah aturan main impor bahan baku industritekstil, besi, hingga baja.
"Tekstil nggak ada perubahan, nggak ada, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan," tegas Mendag Zulhasi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dua menjelaskan, aturan teknis soal impor bahan baku untuk tekstil tetap berada di Kementerian Perindustrian. Kemendag, lanjut Zulhas, tidak ada maksud untuk menjegal bisnis tekstik dalam revisi aturan tersebut.
Adapun, dalam beleid tersebut, aturan main impor memang direlaksasi, di mana tidak diwajibkan pertimbangan teknis untuk mendapatkan izin impor.
Relaksasi ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
"Nggak ada kaitannya, karena Pertek nya kalau tekstil itu tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery