News / Nasional
Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Celios memperingatkan program Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Kamis (6/8/2026), berisiko mangkrak seperti proyek Hambalang.
  • Peneliti Bara Setiadi menyatakan program Prabowo itu membebani APBDes dan berpotensi memicu penyelewengan anggaran desa yang besar.
  • Dampaknya, desa wajib mengalokasikan 58 persen anggaran dan menjamin pinjaman bank yang membahayakan masa depan desa.

Suara.com - Lembaga think tank Center of Economic and Law Studies (Celios) mewanti-wanti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berujung mangkrak seperti proyek Hambalang pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika tidak mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.

Peneliti Fiskal Celios, Bara Setiadi, mengingatkan program andalan Presiden Prabowo Subianto itu dinilai terlalu membebani kemampuan keuangan desa dan dikhawatirkan menjadi lahan penyelewengan.

Tak hanya pada tahap pelaksanaan, ia menduga potensi penyelewengan juga dapat terjadi menjelang pemilihan melalui skema bantuan sosial untuk meraup keuntungan elektoral. Mengingat anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut cukup besar.

Apalagi, sejumlah bank milik negara diperintahkan untuk ikut serta dengan memberikan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga 6 persen yang dibebankan pada APBDes.

"Misalkan program ini mangkrak, yang bakal dijadikan jaminan adalah APBDes. Yang nanti kena imbasnya desa ke depan," kata Bara dalam diskusi Uji Keabsahan Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Bayang-bayang Militerisme dalam Koperasi, Ketahanan Pangan dan Risiko Korupsi Terstruktur di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Bara menyayangkan apabila desa harus menanggung risiko yang berat hanya untuk menjalankan program pemerintah pusat.

"Masa depan dari desa digadaikan," tambah jebolan Norwegian University of Science and Technology itu.

Peneliti CELIOS, Bara Setiadi (kanan) saat diskusi di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (Suara.com/Alif Bintang)

Selain itu, Bara menilai program tersebut cenderung bersifat top-down atau berdasarkan perintah, bukan bersifat sukarela sebagaimana prinsip koperasi pada umumnya.

Sebagai contoh, terdapat aturan yang mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan 58 persen anggarannya untuk kebutuhan Kopdes Merah Putih.

Baca Juga: Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Ia menyayangkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru harus menanggung beban demi menjalankan program tersebut.

Padahal, koperasi merupakan gerakan ekonomi berbasis kekeluargaan yang dibangun oleh rakyat untuk menciptakan kemandirian.

"KDMP ini mengkhianati spirit koperasi," tuturnya.

Karena itu, menurut Bara, apabila proyek tersebut mangkrak, dampaknya akan sangat serius bagi masyarakat desa.

"Kalau dulu ada dulu itu ada proyek Hambalang waktu zaman SBY, ini (sekarang) Hambalang-hambalang Kecil," pungkasnya.

Reporter: Alif Bintang

Load More