News / Nasional
Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Profesor Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari DPR terkait usulan perubahan nomenklatur.
  • Komisi III DPR RI saat ini sedang mengkaji berbagai usulan nama baru dari para pakar hukum sebelum melanjutkan pembahasan undang-undang.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Calon Hakim Agung, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar nama beleid tersebut diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.

Menurut Yehezkiel, istilah "pemulihan aset" lebih tepat karena memiliki pendekatan yang bersifat restoratif dan tidak menimbulkan kesan represif di mata masyarakat.

"Kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, istilah "perampasan aset" memang terdengar lebih tegas dari sisi penegakan hukum. Namun, dari perspektif komunikasi publik, nomenklatur tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif.

Yehezkiel menilai perbedaan istilah tersebut juga berdampak pada orientasi hukum yang dibangun.

Menurutnya, konsep perampasan aset lebih berfokus kepada pelaku tindak pidana, sedangkan pemulihan aset menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut  juga mengingatkan bahwa istilah asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.

"Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional," jelasnya.

Selain soal nomenklatur, Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi bagian paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, banyak undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada dua bagian tersebut.

Baca Juga: MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU tersebut tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan politik maupun hukum.

"Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini," katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Tunggu Keputusan DPR

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima informasi resmi mengenai usulan perubahan nama RUU tersebut.

Ia menegaskan pemerintah masih menunggu keputusan DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif parlemen dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Supratman, apabila DPR memutuskan mengubah nomenklatur RUU, pemerintah akan membahasnya bersama DPR melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Usulan perubahan nama itu sebelumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.

Selain usulan "pemulihan aset", sejumlah anggota DPR juga menerima masukan agar RUU tersebut menggunakan nama lain, termasuk "peralihan aset".

Hingga kini, Komisi III DPR masih mengkaji berbagai usulan tersebut sebelum pembahasan RUU dilanjutkan. (Antara)

Load More