Suara.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis pidana bui selama 12 tahun sekaligus denda Rp 500 juta subsider bui enam bulan. Vonis tersebut sudah diketok palu akibat kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak dikutip Senin (1/7).
Meyer juga memvonis SYL mengganti uang sebesar Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi jumlah uang yang sudah KPK sita dalam sidang perkara.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan kepentingan terdakwa beserta keluarga," lanjutnya.
Jaksa KPK itu juga merinci bagaimana total uang haram korupsi itu terkumpul.
Hasil memeras anak buah di Kementan:
- Unit eselon Sekjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu
- Ditjen Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5.379.634.250
- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1.865.603.625
- Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860
- Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6.078.604.300
- Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6.406.007.500
- Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000
- BBPSDMIP sebesar Rp 6.860.530.800
- Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282.000.000
- Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224
Kemudian uang haram tersebut dipakai untuk keperluan pribadi:
- Keperluan istri terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 938.940.000
- Keperluan keluarga terdakwa sebesar Rp 992.296.746
- Keperluan pribadi terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 3.331.134.246
- Kado undangan terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 381.612.500
- Partai NasDem sejak 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500
- Pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
- Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 sebesar Rp 16.683.448.302
- Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp 3.034.591.120
- Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp 3.524.812.875
- Keperluan ke luar negeri sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp6.917.573.550
- Umrah sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 1.871.650.000
- Kurban sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 1.655.500.000
Selain untuk pribadi, uang tersebut juga dipakai keperluan Partai Nasdem:
- Uang tunai Rp 850.000.000 untuk kegiatan pembekalan caleg Partai NasDem 2023, diterima Wakil Bendahara Partai NasDem Joice Triatman
- Uang sebesar Rp 50.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem
- Uang sebesar Rp 25.000.000 Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem
Baca Juga: Bikin SYL Garuk-garuk Kepala, Ini Bahaya Tamak Menurut Rasulullah SAW
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
KB Bank Butuh Suntikan Modal untuk Masuk 10 Besar Indonesia
-
Kenaikan Gaji Pekerja RI Bakal Melambat 5,8 Persen Tahun 2026
-
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
-
Isu Dinamika Bisnis Menyeruak dalam RUPSLB SMGR
-
Lalu Lalang Penumpang Udara saat Nataru Diprediksi Lebih dari 10,5 Juta Orang
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Senilai Rp870 Miliar
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Tarif Ekspor Indonesia ke AS 'Dipangkas' dari 32% ke 19%, Ini Daftar Produk Kebagian 'Durian Runtuh'