Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mempertimbangkan hal-hal yang dianggap prestasi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Meyer, apa yang dilakukan oleh SYL selama menjadi Menteri Pertanian bukanlah prestasi, melainkan memang kewajiban-nya sebagai menteri. Oleh sebab itu, jaksa tidak mempertimbangkan klaim prestasi SYL dalam menjatuhkan tuntutan.
"Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan (kepada) beliau. Beliau diberi kekuasaan, kewenangan, menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," kata Meyer ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Meyer pun menekankan bahwa dalam pertimbangan meringankan, jaksa melihat hal-hal yang berada di luar tugas pokok seseorang.
"Sama seperti kami menyidangkan seseorang, bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Rekan-rekan media pun begitu. Jadi, itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jaksa tidak pernah menerima dokumen resmi prestasi yang diklaim SYL. Karenanya, jaksa menilai prestasi itu tidak valid.
"Artinya, tidak ada surat ataupun bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan, baru berupa keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya," ucap Meyer.
Namun demikian, Meyer tidak membatasi kubu SYL untuk menyampaikan prestasi di muka persidangan jika memang dibutuhkan.
"Silakan nanti kalau mau ditampilkan hal tersebut, nanti pertimbangan majelis hakim tentu kita nantikan bersama," katanya.
SYL Keluhkan Prestasihya Tak Dipertimbangkan Jaksa
Ditemui usai sidang, SYL menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dilayangkan jaksa tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.
Dia mengatakan, posisinya selaku Menteri Pertanian pada rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntut dirinya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).
"Menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," katanya.
Dia pun mengklaim bahwa dirinya telah melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tantang Kubu SYL Laporkan soal Aliran Uang ke Green House Milik Bos Parpol: Jangan jadi Bola Liar!
-
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicap Tamak, Usia Uzur jadi Hal Meringankan SYL
-
Bantah Paksa Pejabat Kementan Urunan Duit buat Keluarganya, JPU KPK: Ucapan SYL Tak Sesuai Fakta Persidangan!
-
Masih Bebas Berkeliaran Meski Berstatus Tersangka, Irjen Karyoto soal Kasus Firli Bahuri: Saya Juga Gak Mau Lama-lama
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf