Suara.com - LRT Jabodebek melakukan penerapan tarif bagi pengguna yang naik dan turun di stasiun yang sama. Bagi pengguna yang melakukan tap in dan tap out di stasiun yang sama dengan durasi kurang dari 60 menit dikenakkan tarif minimum, sedangkan durasi lebih dari 60 menit akan dikenakan tarif maksimum.
Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengatakan kebijakan ini berlaku untuk mendorong efisiensi penggunaan layanan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas.
"Sosialisasi mengenai penerapan tarif ini akan dilakukan secara intensif melalui berbagai media agar pengguna dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang berlaku," ujar Mahendro dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Para pengguna dapat melakukan pembayaran LRT Jabodebek menggunakan KMT KAI Commuter maupun KUE (Kartu Uang Elektronik) Perbankan.
LRT Jabodebek mengimbau pengguna memperhatikan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan agar dapat menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
Adapun, berikut rincian tarif dalam kebijakan tersebut:
Tarif Maksimal:
- Rp 10.000: Berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama pada hari kerja (Senin-Jumat) saat off peak hour, serta pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
- Rp 20.000: Berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama pada hari kerja (Senin-Jumat) saat peak hour.
Tarif Minimum:
- Rp 5.000: Berlaku untuk waktu tap in dan tap out kurang dari 60 menit di stasiun yang sama.
Baca Juga: Tak Lagi Promo, Tarif LRT Jabodebek Mulai Normal Paling Mahal Tetap Rp 20.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya