Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gerah dengan industri sepeda listrik yang terlihat mengakali konsumen.
Pasalnya, kadang pelaku usaha menyebut sepeda motor listrik justru dibilang sepeda listrik.
Hal ini dikatakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
"Nah, industri tadi kami sudah sampaikan bahwa industri kita memang karena akal-akalan. Beli sepeda motor listrik, tapi dibilang sepeda listrik," ujarnya.
Selain itu, Danto melihat kekinian sepeda listrik sering dikendarai oleh anak kecil. Padahal itu, sangat berbahaya, terutama dari sisi keselamatan jalan.
"Tapi tidak usah sepeda motor, sepeda listrik pun untuk anak kecil sudah berbahaya," ucap dia.
Dalam hal ini, Danto menegaskan, Kemenhub hanya melakukan sertifikasi pada motor listrik saja. Dia juga bilang, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
'Kalau sepeda listrik itu dibatasi kecepatannya hanya 25 km/jam. Dan itu harusnya di dalam lingkungan tidak boleh berjalan raya," pungkas dia.
Baca Juga: Kemenhub: Perlu Kolaborasi Pemerintah-Swasta Biar Biaya Logistik Murah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto