Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5.9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram.
Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun dalam perkara ini, ANTAM juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Kedua dengan nomor perkara: 815 PK/PDT/2024, yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Salah satu alasan utama dari permohonan Peninjauan Kembali Kedua ini adalah berdasarkan proses persidangan tipikor yang sedang berlangsung, yang dianggap penting dalam menentukan putusan dan fakta yang berkaitan dengan kasus, karena terkait langsung dengan dua unsur kerugian negara yang muncul dalam perkara Tipikor: yang pertama adalah Kekurangan serah emas sebesar 1.136 kg dari ANTAM kepada Budi Said, dan kedua adalah Kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kg di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp92.257.257.820, sebagaimana tercantum dalam laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Baca Juga: Harga Emas Antam Berbalik Merangkak Naik Jadi Rp 1,49 Juta/Gram
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
-
Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih
-
Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun
-
Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara
-
Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan
-
Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi
-
BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
-
Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India
-
LNG Murah Industri hanya Berlaku hingga 31 Desember