Suara.com - Para pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan inisiatif dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Peraturan yang disoroti yakni zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau, kadar tar dan nikotin, serta kemasan rokok polos tanpa merek.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan keluhan lebih dari 20 asosiasi lintas sektor, yang mencakup tenaga kerja, pabrikan, ritel, pertanian, hingga industri kreatif. Keluhan tersebut ihwal dampak signifikan atas regulasi tersebut terhadap industri hasil tembakau dan sektor-sektor terkait.
Salah satu poin utama kritik Apindo adalah penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap berpotensi menurunkan daya saing produk tembakau lokal dan membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyatakan bahwa regulasi ini tidak hanya akan merugikan produsen, tetapi juga mengancam ribuan pekerja di sektor tembakau.
"Kebijakan ini dapat memicu peningkatan rokok ilegal yang tidak terkontrol dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal," ujar Franky seperti dikutip Senin (21/10/2024).
Apindo juga menolak pembatasan kadar tar dan nikotin. Mereka menilai bahwa penurunan batasan ini tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, justru malah menghantam industri secara keseluruhan, mulai dari petani tembakau hingga pekerja.
Franky mengingatkan bahwa kebijakan ini akan memperbesar ketergantungan terhadap impor tembakau dan melemahkan produksi dalam negeri, hingga menambah potensi kerugian yang sudah signifikan.
"Apindo menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan justru membuka peluang bagi peningkatan rokok ilegal," imbuhnya.
Baca Juga: Awas Rokok Ilegal Merajalela, Petani Cengkeh Bongkar Bahaya Aturan Baru
Apindo juga mengkritik kebijakan terkait zonasi penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Pembatasan ini dinilai akan mempersulit para pedagang kecil yang sudah menerapkan regulasi usia pembelian. Mereka khawatir aturan tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada produk tembakau.
"Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait," beber dia.
Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 maupun RPMK lebih terbuka dan melibatkan pelaku usaha tembakau dan turunannya hingga petani tembakau yang terdampak kebijakan tersebut. Aspirasi ini guna mewujudkan kebijakan yang lebih ramah terhadap pelaku usaha terkait.
"Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan berimbang. Mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri hasil tembakau," kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) juga turut bersuara meminta Kemenkes melibatkan mereka dalam pembahasan regulasi. AVISI khawatir bahwa larangan penayangan konten produk tembakau dan rokok elektronik dalam Rancangan Permenkes tersebut akan merugikan berbagai sektor, termasuk industri kreatif, video streaming, dan film.
Di samping itu, kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini bisa sangat besar. Studi tersebut memperkirakan kerugian ekonomi sebesar Rp460 triliun, yang mencakup potensi penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp160,6 triliun dan dampak terhadap industri yang diproyeksikan mencapai Rp308 triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Pemerintah Bidik Gig Economy Jadi Mesin Ketiga Pendorong Ekonomi Nasional
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Jelang Akhir Tahun, BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun
-
Menko Airlangga Puja-puji AI, Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Hans Patuwo Resmi Jabat CEO GOTO
-
Airlangga Siapkan KUR Rp10 Triliun Biayai Proyek Gig Economy
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Pabrik VinFast Subang Digeruduk Massa Sehari Usai Diresmikan, Minta 'Jatah' Lokal
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?