- Transparansi dan Keadilan
Pengelolaan dana harus transparan dan risiko serta keuntungan dibagi secara adil antara peserta dan perusahaan asuransi.
- Larangan Unsur Haram
Asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), dan riba (bunga). Semua investasi harus sesuai dengan prinsip syariah.
Akad dalam Asuransi Syariah
Ada beberapa jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah:
1. Akad Tabarru
Peserta memberikan hibah untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.
2. Akad Tijarah
Mengizinkan perusahaan untuk mengelola dana dan membagi hasil investasi kepada peserta.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Perusahaan bertindak sebagai wakil untuk mengelola dana dengan imbalan fee.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Kerja sama antara perusahaan dan peserta dalam investasi, dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
Kesimpulan
Asuransi syariah merupakan solusi perlindungan yang halal bagi umat Islam, selama dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan adanya fatwa MUI, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum mengenai kehalalan produk asuransi ini, serta manfaatnya dalam memberikan perlindungan finansial tanpa melanggar ajaran Islam.
Berita Terkait
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
Jumlah Pengendara di Indonesia Tinggi, Tapi Asuransi Kendaraan Masih Rendah
-
Gen Z dan Asuransi: Perlu, Takut, atau Tak Paham?
-
Biaya Pendidikan Anak Naik? Ini Rahasia Keluarga Muda Amankan Masa Depan Tanpa Pusing Finansial
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI