Suara.com - Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, di mana pihak penanggung berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tidak pasti, dengan imbalan pembayaran premi.
Dalam konteks ini, asuransi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan finansial untuk mengurangi risiko yang dihadapi individu atau kelompok.
Hukum asuransi menurut Islam, khususnya dalam konteks asuransi syariah, telah diatur dengan jelas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa-fatwa yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum dan prinsip dasar asuransi syariah.
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Asuransi syariah diakui halal dalam Islam dengan syarat bahwa pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 menjadi pedoman utama dalam hal ini. Beberapa dasar hukum yang mendasari asuransi syariah adalah:
- Al-Qur'an dan Hadis
Prinsip tolong-menolong dalam QS. Al-Maidah ayat 2 menjadi dasar bahwa umat Islam diperintahkan untuk saling membantu dalam kebaikan.
- Fatwa MUI
MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial, melainkan untuk memberikan perlindungan dan saling membantu antar peserta.
- Peraturan Pemerintah
Asuransi syariah juga diatur oleh peraturan pemerintah yang memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan hukum Islam.
Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah berlandaskan pada beberapa prinsip penting:
- Tolong-Menolong
Konsep utama dari asuransi syariah adalah tolong-menolong antar peserta. Dana yang terkumpul dari premi digunakan untuk membantu peserta yang mengalami risiko.
Berita Terkait
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
OJK Minta Industri Asuransi Terlibat MBG dan Bencana Alam
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
Fraud Asuransi Kesehatan: Rugikan Triliunan Rupiah dan Pengaruhi Kualitas Layanan Medis!
-
Finpay Telkom Gaet Asuransi ADB, Perluas Pasar Proteksi Digital
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!
-
Citibank Pastikan Kinerja Keuangan di Kuartal III 2025 Tetap Solid
-
Alasan Indonesia Belum Jadi Raja Batu Bara Asia, Padahal Pasokan dan Ekspor Tinggi
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rupiah Merana! Dihantam Dolar AS dan Ketidakpastian The Fed
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Waduh, Vietnam Jadi Pesaing Berat Indonesia untuk Dapatkan Calon Investor
-
Cara Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu: Syarat, Penerima, Cara Daftar dan Jadwal Cair
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Jamin Keaslian Data! Peruri Dorong Hilirisasi Ijazah Digital