Suara.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis, (21/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para eksportir, pengusaha sawit, CPO dan turunannya hingga para petinggi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, sosialisasi ini untuk memfasilitasi para eksportir dan stakeholder dari Bea Cukai untuk mengetahui mekanisme terkait dengan pungutan ekspor dan juga tata cara untuk pelaksanaan ekspor dari kelapa sawit itu sendiri.
"Hal ini kami lakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan berbagai peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah saat ini," tutur Normansyah ditemui awak media di sela-sela acara.
Beberapa produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mendukung dinamika industri kelapa sawit sepanjang 2024 ini antara lain adalah melalui Permenperin 32 Tahun 2024 tentang klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, Permendag 26 tahun 2024 tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, dan PMK Nomor 62 tahun 2024 tentang tarif pelayanan BLU BPDPKS.
BPDPKS sendiri telah menerbitkan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan Atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO/Atau Produk Turunannya. Sesuai Peraturan Direktur Utama BPDPKS tersebut, terdapat beberapa perubahan yang diatur.
Pertama, penyempurnaan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor yakni penyesuaian ketentuan besaran tarif pungutan, optimalisasi penagihan melalui SP3ES Khusus dan Penagihan Piutang.
Kedua, meningkatkan pelayanan kepada eksportir berupa layanan penanganan keberatan dan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pungutan (Restitusi).
Ketiga, menjamin kepastian hukum dan manifestasi dari asas keadilan bagi eksportir berupa penegasan norma waktu layanan penanganan keberatan dan restitusi dan penyeragaman format permohonan keberatan, permohonan restitusi dan lain-lain.
Dalam pengaturan besaran tarif, terdapat dua poin yang difokuskan, yaitu, penambahan pengaturan terkait tarif spesifik dan tarif advalorem (persentase) untuk mengantisipasi dinamika ketentuan pengenaan besaran tarif serta penyesuaian dengan perubahan PMK Tarif Layanan BLU BPDPKS (PMK Nomor 62/PMK.05/2024).
Baca Juga: Jangan Terlena Penundaan EUDR, Aturan Diskriminatif Ini Bisa Dicontek Negara lain
Adapun dalam PMK terbaru, tarif baru untuk minyak sawit mentah ditetapkan sebesar 7,5 % dari harga referensi yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah. Sebelumnya, pungutan antara US$55 dan US$240 per metrik ton untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah, tergantung pada serangkaian braket harga untuk harga referensi bulanan. Dalam peraturan baru tersebut, produk minyak kelapa sawit yang lebih murni juga dikenakan tarif pungutan yang lebih rendah, antara 3% dan 6% dari tarif referensi.
Lebih jauh Normansyah menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya.
"Kami melihat bahwa ekspor kelapa sawit kita ini, daya saingnya sedikit terganggu, dan kita melakukan penyesuaian supaya daya saing ekspor kelapa sawit kita kembali seperti semula," jelas Normansyah.
Jika dilihat, lanjut Norman, data ekspor ke beberapa negara tujuan utama seperti China dan Pakistan rata-rata mengalami penurunan. Penyesuaian tarif pungutan ekspor ini diharapkan dapat membantu pelaku industri kelapa sawit kembali bergairah.
Sebagai informasi, industri kelapa sawit memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 mencapai 4,9% sampai dengan kuartal III/2024.
Sementara produk domestik bruto (PDB) pada sektor pertanian dan perkebunan tumbuh 1,69%, dan sektor industri pengolahan non-migas sebesar 4,23%. Ini artinya, komoditas kelapa sawit menjadi salah satu motor penggerak pada kedua sektor tersebut.
Jika ditinjau dari sisi ekspor, industri kelapa sawit juga merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk ekspor non-migas Indonesia. Mengacu data Kementerian Perdagangan (Kemendag), ekspor non-migas Indonesia tercatat sebesar US$181,14 miliar sampai dengan September 2024. Di mana, sebanyak kurang lebih US$14,43 miliar atau sebesar 10,18% berasal dari ekspor lemak dan minyak hewan dan nabati yang didominasi oleh minyak kelapa sawit. Data-data tersebut mengukuhkan peran strategis dari industri kelapa sawit bagi perkebunan Indonesia.
Berita Terkait
-
Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat
-
RSI: Sawit Komoditas Strategis Indonesia Capai Kedaulatan Pangan dan Energi
-
Astra Agro Lestari Inovasi Pengendalian Hama Berkelanjutan, Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit
-
Bukan Kebun Sawit! Ini Link Mod BUSSID Jalan Berlumpur Terbaik
-
Lebih Pilih Ngadu ke Gibran Ketimbang Pemda, Warga Jaktim: Lebih Percaya di Sini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026