- Kanwil DJP Banten membekukan rekening 84 wajib pajak guna menagih tunggakan sebesar Rp330 miliar di wilayah tersebut.
- Tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak pada 18 hingga 22 Mei 2026.
- Pemblokiran aset bertujuan mengamankan penerimaan kas negara serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemberian efek jera kepada penunggak.
Suara.com - Otoritas fiskal di wilayah Banten terus memperketat ruang gerak para wajib pajak yang membandel. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Banten melancarkan operasi pembekuan rekening secara massal terhadap 84 Wajib Pajak (WP).
Langkah drastis ini ditempuh sebagai bagian dari strategi penagihan aktif guna mencairkan tunggakan pajak yang nilainya menembus angka Rp330 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran aset likuid di perbankan ini merupakan perwujudan konkret dari penegakan regulasi perpajakan.
Misi utamanya adalah mengamankan hak penerimaan kas negara serta mendesak para wajib pajak untuk segera merampungkan kewajiban utang mereka yang masih tertahan.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ungkap Aim Nursalim Saleh dalam keterangannya di Serang.
Eksekusi pemblokiran rekening ini berlangsung secara terintegrasi selama lima hari, tepatnya pada 18 hingga 22 Mei 2026. Operasi senyap ini digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah yurisdiksi Kanwil DJP Banten.
Petugas menyasar berbagai rekening tabungan penunggak yang tersimpan di 15 institusi perbankan nasional, yang mencakup jajaran bank pelat merah (BUMN) maupun bank swasta terkemuka.
Akumulasi utang pajak senilai Rp330 miliar dari 84 entitas wajib pajak tersebut dinilai bukan jumlah yang sedikit. Menurut Aim Nursalim Saleh, besarnya nominal tunggakan ini membuktikan bahwa kantong-kantong potensi pendapatan negara yang belum diselesaikan masih sangat tinggi, sehingga memerlukan tindakan hukum represif yang terukur dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, mobilisasi penegakan hukum ini mengusung jargon khusus, yaitu "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak".
Baca Juga: Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
Tema strategis ini menjadi simbol integritas dari korps pajak dalam menjalankan fungsi penagihan aktif secara independen, profesional, serta sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghasilkan dampak riil pada tingkat kepatuhan.
Ke depan, manajemen Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk mengintensifkan fungsi pengawasan sekaligus penindakan hukum secara maksimal di lapangan.
Walau bersikap agresif dan tegas terhadap penunggak kakap, pihak DJP Banten menegaskan tetap akan mengutamakan metode persuasif dan bimbingan edukasi.
Berita Terkait
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
-
Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis