Suara.com - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus berlangsung hingga saat ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja terkena PHK hingga Oktober 2024 sebanyak 59.796 orang. Angkanya tumbuh 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir.
Kenaikan jumlah PHK tersebut akan berdampak pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena pencairan manfaat mengalami kenaikan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyebutkan menyebutkan, hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar 40.000 lebih pekerja terkena PHK dengan total nominal mencapai Rp 289,96 miliar. Angka ini meningkat 14% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Hingga September 2024, untuk penerima manfaat JKP meningkat 14% atau sebanyak 23.545 pekerja lebih banyak dibandingkan September 2023," kata Oni dikutip Jumat (22/11/2024).
Oni menyebutkan, klaim JKP terus meningkat rata-rata sebesar 5% secara bulanan. Hal ini terjadi seiring dengan terus meningkatnya jumlah PHK di Indonesia. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk membayar klaim tersebut.
Dia mengatakan, meski PHK masih marak terjadi, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi agar dana tetap cukup di saat klaim JKP sedang naik signifikan. Sejumlah upaya ini antara lain berkomitmen secara profesional dengan kehati-hatian dan sesuai aturan yang berlaku untuk mengelola dana dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian secara global ataupun nasional, yang mengalami volatilitas luar biasa.
"Terlebih dengan kondisi perekonomian global dan nasional yang penuh dengan ketidakpastian, kami juga berkomitmen untuk mengelola dana dengan prinsip liability driven, yang artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari return, tapi kami juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kami bayarkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan hingga 30 September 2024, total dana kelolaan program JKP mencapai Rp 14,05 triliun. Angka ini naik sebesar 36,78% secara year on year (YoY). Oni menyebutkan, dana tersebut diinvestasikan dalam beberapa instrumen yaitu, deposito dengan porsi 8,74%, obligasi 78,53%, saham 6,98%, dan reksadana sebanyak 5,74%.
Untuk mekanismenya, Oni menerangkan bahwa manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja.
Baca Juga: Pemerintah Akui Bakal Ajak Semua Pihak Rumuskan Kebijakan Rokok Baru
Dia menuturkan melalui perlindungan jaminan sosial tersebut, diharapkan para pekerja di Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena seluruh risiko kerjanya telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dana para pekerja dipastikan aman dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.
Lebih lanjut, Oni memprediksi, hingga tahun 2025, gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.
Pada kesempatan lainnya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan JKP merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
"Manfaat JKP itu sendiri dapat uang tunai sebesar 45 persen dari gaji pekerja dan maksimal Rp5 juta. Kemudian ada manfaat pemberian pelatihan dan informasi bursa kerja," jelas Mias
Dengan terimplementasinya manfaat layanan tambahan program JKP, secara berkelanjutan pihaknya terus memaksimalkan peningkatan pelayanan kepada peserta, sehingga memberikan dampak yang luas bagi pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Program MBG Jadi Contoh Reformasi Cepat, Airlangga Pamerkan ke OECD