Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pelayanan yang diberikan kepada peserta cepat dan tepat sesuai dengan standar pelayanan yang telah diatur dalam regulasi, BPJS Ketenagakerjaan lakukan sosialisasi kepada perusahaan dan mitra rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kegiatan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini dibuka oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
“Kami kembali melakukan sosialisasi tentang tata cara melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, namun saat ini kami khusus melakukan sosialisasi tentang standarisasi pelayanan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), kami berharap semua peserta termasuk perusahaan memahami alur layanan JKK,” ucap Roswita.
Roswita mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, tren klaim program jaminan kecelakaan kerja terus mengalami peningkatan. Hal tersebut sejalan dengan adanya peningkatan jumlah peserta dan juga awareness pekerja terhadap program JKK. Sepanjang tahun 2024 saja, klaim JKK telah diajukan sebanyak 365 ribu kasus dengan nominal manfaat yang telah dibayarkan senilai Rp2,76 triliun.
Seluruh pelayanan JKK dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama atau yang biasa disebut PLKK ataupun pada fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 6.299 PLKK yang terdiri dari 2.218 rumah sakit, 1.052 klinik dan 3.021 puskesmas. Penggunaan fasilitas kesehatan pada PLKK telah mencapai 97,98% dari total klaim program JKK.
“Dalam pelaksanaannya, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan memiliki hak dan tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Per BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketentuan tersebut harus diketahui dan dipatuhi sebagai bentuk compliance terhadap regulasi dan governance dalam pengelolaan program JKK,” jelasnya.
Pelaporan Kecelakaan Kerja Wajib 2x24 jam
Roswita menambahkan, salah satu tantangan dalam penyelenggaraan program JKK adalah masih terdapatnya perusahaan yang belum tertib melapor saat terjadinya kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sesuai dengan ketentuan, pelaporan tersebut wajib dilaporkan maksimal 2x24 jam sejak terjadinya peristiwa kecelakaan kerja atau PAK. Pelaporan dilakukan melalui formulir laporan kasus kecelakaan kerja tahap I yang dapat diisi melalui formulir fisik ataupun formulir digital/elektronik.
“Dengan pelaporan yang tepat waktu, kita bersama akan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat untuk memaksimalkan golden hour penanganan di fasilitas Kesehatan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Roswita berharap dengan sosialisasi yang diberikan, seluruh pihak baik BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit PLKK, perusahaan hingga peserta mandiri dapat memahami secara detail bagimana alur layanan JKK beserta hak dan kewajibannya.
Baca Juga: CSR BRI Dukung Perlindungan 528 Pedagang Gianyar Lewat BPJS Ketenagakerjaan
“Sosialisasi ini penting untuk seluruh pihak, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, program Jaminan Kecelakaan Kerja ini akan terimplementasi dengan baik, dengan terimplementasi dengan baik artinya peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dapat bekerja keras dan produktif bagi perusahaannya, serta pekerja dan keluarga akan bebas cemas akan risiko yang mungkin terjadi saat melaksanakan pekerjaan,” tutup Roswita.
Berita Terkait
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
-
Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
-
Pilkada Serentak Kian Dekat, Kemendagri Dorong Seluruh Pekerja Ad Hoc Terlindungi Jamsos
-
Jamsostek Mobile (JMO) Wujud Transformasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
Sandiaga Uno Dorong Wirausaha Muda Untuk Melantai Bursa
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya