Suara.com - Pedagang kelontong secara tegas menolak adanya rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai salah satu aturan yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Selama ini, pedagang kelontong telah menggantungkan pendapatan terbesarnya dari produk tembakau, di mana jika aturan tersebut diterapkan maka akan berdampak pada penurunan omzet yang signifikan.
Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Junaidi, mengatakan penolakan ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena dinilai tidak adil bagi pedagang kelontong hingga asongan.
Junaidi memaparkan, hampir 50% penjualannya berasal dari rokok, sehingga aturan ini akan menurunkan omzet mereka dan menyulitkan pada praktik penjualannya di lapangan.
"Bukan hanya kami yang didiskriminasi, realitasnya kami masyarakat madura, dengan wacana terkait penyeragaman kemasan rokok ini akan membuat kacau di lapangan. Lalu gimana caranya kita menjual varian rokok yang berbeda? Harusnya ada kebijaksanaan dari Kemenkes," ujarnya dalam sebuah diskusi yang dikutip, Selasa (26/11/2024).
Junaidi mengatakan pihaknya bersama pedagang lainnya serempak menolak aturan ini, mulai dari PP Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) hingga turunannya yang saat ini dirumuskan yaitu Rancangan Permenkes yang akan menyulitkan praktik penjualan rokok di lapangan.
Junaidi juga menyoroti mengapa produk rokok yang legal justru dihambat oleh berbagai pembatasan, sedangkan rokok ilegal semakin marak di pasaran.
"Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal, ada yang menguji di MK, ini memang produk legal jadi semestinya tidak bisa dilarang-larang pembatasan. Omzet kami pasti akan turun karena rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual. Kalau penjualan rokok turun, yang lain pasti turun juga," beber dia.
Senada Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, mengatakan bahwa ada lebih dari jutaan orang yang bergantung pada industri tembakau, baik secara langsung maupun tidak.
Baca Juga: Legislator Nilai Wacana Kebijakan Rokok Baru Bisa Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Dengan kontribusi besarnya selama ini, inisiasi Kemenkes berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun serta akan mengganggu banyak sektor terkait.
"Ini kontradiktif dengan Asta Cita Presiden Prabowo karena target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dan tax ratio akan terganggu. Kalau aturan ini disahkan, akan ada 2,2 juta orang yang lapangan kerjanya tergerus. Kami berharap pemerintah baru akan lebih memperhatikan sektor tembakau dan meninjau ulang, menghentikan dulu pembahasannya," jelas dia.
Budhyman juga menyoroti penurunan target cukai rokok di tahun sebelumnya merupakan imbas dari tekanan regulasi pemerintah terhadap daya dukung industri tembakau.
Adanya penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan semakin menekan berbagai sisi industri tembakau, tidak hanya produsen, tetapi juga konsumen yang kehilangan haknya dalam memperoleh informasi dari produk yang diperdagangkan.
"Tidak hanya produsen dan pekerja, hak konsumen juga terdzolimi karena tidak bisa menentukan merek, yang nantinya akan membuat produk legal dan ilegal terlihat sama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani