Suara.com - PT Energi Maju Abadi (EMA) mengalami potensi kerugian lebih dari USD 31 juta akibat dugaan penggelapan dana oleh Kenny Wisha Sonda (KWS), Legal Counsel Energy Equity Epic (Sengkang) Pty., Ltd. (EEES), bersama sejumlah petinggi EEES lainnya.
Dugaan penggelapan meliputi tidak didistribusikannya pendapatan EMA, penggunaan dana di luar kontrak, dan pelanggaran kewajiban perpajakan.
“EMA mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh KWS, bersama dengan Direktur, General Manager, dan Manager Keuangan EEES. Mereka diduga menghalangi distribusi pendapatan dari operasi minyak dan gas bumi di WK Sengkang, yang menjadi hak EMA sesuai kepemilikan partisipasi interes (PI) sebesar 49%, kemudian menggunakannya untuk kepentingan EEES secara melawan hukum,” ujar kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).
Pendapatan dari WK Sengkang yang menjadi hak EMA seharusnya didistribusikan sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 29 November 2018. Perjanjian itu menetapkan EMA memiliki 49% PI, di mana sebagian besar pendapatan digunakan untuk melunasi pinjaman, bunga EEES, dan pajak penghasilan sebelum pengalihan PI. Namun, EMA menuding EEES telah menguasai penuh pendapatan tersebut.
“Secara faktual, pendapatan dari PI-nya [EMA] di WK Sengkang, yang seharusnya didistribusikan sebagai hak bagiannya EMA, telah dikuasai EEES sepenuhnya selama periode November 2018 hingga Maret 2023,” kata Arsa.
Lebih lanjut, Arsa menyatakan bahwa EEES juga diduga melakukan pengeluaran-pengeluaran di luar kesepakatan, yang menyebabkan penggelembungan biaya operasional di WK Sengkang. Hal ini termasuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang telah melampaui batas kesepakatan serta pemanfaatan pendapatan tambahan dari 1% PI di luar kepentingan operasional yang disepakati.
“Dugaan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa EEES tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak untuk pendapatan EMA, meskipun EEES terus menguasai penghasilan tersebut sejak 2018 hingga 2023. Hal ini menyebabkan potensi kerugian bagi EMA sekaligus pelanggaran peraturan perpajakan,” tegasnya.
Dalam persidangan 19 November 2024, Ahli Pidana Dr. Mahmud Mulyadi menjelaskan bahwa unsur “memiliki” dalam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dapat terpenuhi jika pelaku menahan barang milik orang lain, meski tanpa tindakan langsung.
“Termasuk juga dalam arti negatif, tidak berbuat apa-apa dengan suatu barang itu, tapi tidak juga mempersilakan orang lain untuk mengambilnya. Contoh yang sering saya temukan itu seorang tukang parkir yang, ketika orang hendak mengambil mobilnya, ditahan oleh tukang parkir tersebut,” ujar Mahmud.
Baca Juga: Sanggupkah Pertamina Ikuti Titah Prabowo soal Swasembada Energi?
Ahli pidana tersebut juga menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan adalah delik formil yang fokus pada tindakan pelaku, bukan pada akibatnya. Ia menambahkan, tindakan permintaan otorisasi oleh EEES untuk menggunakan pendapatan EMA dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan unsur “melawan hukum.”
“Apabila EMA memberikan persetujuannya kepada EEES dalam menggunakan bagian pendapatan EMA, maka unsur ‘melawan hukum’ otomatis menjadi tidak terpenuhi,” jelasnya.
Namun, menurut Mahmud, jika ada tindakan melawan hukum sebelum permintaan otorisasi tersebut, unsur tindak pidana penggelapan tetap dapat terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pemenuhan unsur “melawan hukum” perlu diuji oleh seorang ahli perdata.
“Tindakan melawan hukum yang terjadi sebelumnya dapat menjadi dasar pemenuhan unsur dalam tindak pidana penggelapan. Untuk itu, pengujian ini harus melibatkan ahli perdata,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan KWS kerap kali dipertanyakan dalam persidangan sehubungan dengan posisinya yang hanya sebagai Legal Counsel.
Terhadap hal tersebut, Mahmud menyatakan bahwa apabila terdapat fakta di mana seorang Legal Counsel diberikan imbalan tambahan di luar gaji pokok oleh direksinya untuk memberikan advis / arahan kepada internal perusahaan yang melawan hukum, fakta tersebut menimbulkan pemenuhan unsur hubungan penyertaan dengan jenis “uitlokken” (penganjuran).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen