Suara.com - Harvey Moeis kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya terkait uang sebesar Rp1 triliun yang disimpannya di Safe Deposit Box (SDB) milik istrinya, Sandra Dewi. Harvey menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Lantas, berapa pajak warisan Harvey Moeis jika ia dapat warisan Rp1 triliun?
Harvey sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik pemberian izin tambang ilegal yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dalam proses persidangan, Harvey dihukum dengan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah penemuan uang hampir Rp1 triliun yang disimpan di dalam SDB milik Sandra Dewi. Uang tersebut terdiri dari USD400 ribu, 81.401 dolar Singapura, satu UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu Logam Mulia Fine Gold seberat 100 gram, satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram, dan satu Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram.
Dalam persidangan, Harvey menjelaskan bahwa harta tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang didiagnosa kanker pada tahun 2012. Sebelum meninggal pada 2014, sang ayah menjual aset-asetnya dan menukarnya dengan dolar Singapura dengan harapan dapat berobat di Singapura. Sayangnya, ayah Harvey meninggal sebelum sempat menjalani pengobatan. Sisa uang tersebut kemudian diberikan kepada Harvey sebagai warisan.
Lantas, bagaimana ketentuan pajak yang harus dibayarkan Harvey Moeis atas uang warisan tersebut? Berikut ulasannya.
Ketentuan Pajak Warisan di Indonesia
Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia untuk diterima oleh ahli waris, yang biasanya merupakan anak-anak atau keluarga terdekat.
Di Indonesia, warisan tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 4 ayat (3), yang menyebutkan bahwa warisan merupakan harta yang dikecualikan dari kewajiban pajak.
Oleh karena itu, ahli waris yang membawa akta kematian atau surat wasiat ke bank atau lembaga keuangan untuk mengurus harta peninggalan, tidak perlu khawatir bahwa warisan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga: Sosok Harris Arthur, Ikut Disorot Atas Putusan Harvey Moeis
Namun, ada dua situasi yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak warisan seperti dikutip dari laman Pajakku, yaitu sebagai berikut:
1. Warisan yang Sudah Dibagikan
Jika warisan telah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Ahli waris yang telah menerima warisan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika harta warisan sudah sepenuhnya diterima.
Harta warisan yang tidak termasuk objek pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Selain itu, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak harus sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pewaris, dan pajak terhutang, jika ada, harus sudah dilunasi.
2. Warisan yang Belum Dibagikan
Warisan ini memiliki makna bahwa aset tersebut masih terdaftar atas nama pewaris. Dalam situasi seperti ini, pewaris yang tercatat sebagai pemilik harta warisan tetap berkewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan, meskipun pelaporannya harus dilakukan oleh ahli waris.
Berita Terkait
-
Fasilitas dan Iuran BPJS Kelas 3, Kenapa Tagihan Harvey Moeis Dibayari Pemprov DKI?
-
Anies Spill Ketakutan Terbesar Koruptor, Warganet Kaitkan dengan Kasus Harvey Moeis
-
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Istana Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
-
Sentil Kasus Harvey Moeis? Prabowo Singgung Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun
-
Momen Hakim 'Baper' Lihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan di Ruang Sidang: Miris Amat Negeriku
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK