Suara.com - Masih banyak dipilih menjadi instrumen investasi, harga emas terus dimonitor masyarakat secara luas. Selain harganya yang terus naik, stabilitas nilainya juga masih dapat selalu diandalkan. Sekilas tentang harga emas Antam hari ini dapat Anda cermati di artikel berikut.
Harga dari emas sendiri terus mengalami dinamika dan dipengaruhi oleh berbagai hal. Tidak heran rasanya jika masyarakat terus memonitor harga emas, sehingga dapat melakukan transaksi paling menguntungkan menurut perhitungannya.
Harga Emas Antam Hari Ini
Dikabarkan bahwa harga emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan periode perdagangan Sabtu, 4 Januari 2025 lalu. Harga untuk 1 gram emas Antam ada di angka Rp1,539,000.
Pada satuan terkecil yang dijual, yakni 0,5 gram, harga yang dipasang adalah Rp819,000. Sementara itu untuk ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam, yakni 1,000 gram, berada di angka penjualan Rp1,479.600.000.
Sementara itu untuk Anda yang ingin menjual emas Antam yang Anda miliki, harganya adalah Rp1,388,000 per gram. Jika Anda ingin mendapatkan benefit pajak sebesar 0,45% dalam transaksinya, Anda dapat mencantumkan NPWP yang Anda miliki pada setiap transaksi yang dilakukan.
Update Harga Harian
Jika melihat apa yang disampaikan pada situs resmi logammulia.com sendiri, harga emas dan logam mulia lain yang diproduksi PT Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Maka dari itu, Anda dapat langsung memeriksa dan memastikannya pada situs resmi tersebut sebagai acuan untuk transaksi emas yang ingin Anda lakukan.
Selain emas batangan reguler, Antam juga menyediakan berbagai jenis emas lain. Mulai dari emas batangan Gift Series, kemudian emas batangan Batik Seri III, perak murni, perak Heritage, hingga liontin Batik Seri III.
Baca Juga: Liburan Nataru Usai, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
Masing-masing harga dari produk tersebut juga tercantum dalam situs resmi yang disebutkan tadi, dan diperbarui setiap hari.
Selalu Transaksi dengan Cara Legal
Mengingat nilainya yang cukup besar, transaksi emas dan logam mulia sangat dianjurkan untuk menggunakan metode dan cara-cara yang legal. Anda dapat dengan mudah mendatangi butik atau toko emas terdekat, atau melakukan transaksi online pada toko resmi yang dikelola oleh pihak yang telah terverifikasi dengan jelas.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang harga emas Antam hari ini yang bisa disampaikan dalam artikel singkat. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selalu pastikan semua transaksi diperhitungkan dengan cermat untuk keuntungan maksimal!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun