- Komisi III DPR RI berkomitmen menjadikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai agenda super prioritas di Jakarta.
- Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pembahasan RUU akan dimulai secara intensif setelah penyelesaian RUU KUHAP.
- DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember.
Suara.com - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihak DPR akan bekerja secara maksimal dan menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai agenda yang sangat diprioritaskan.
Bahkan, Komisi III berencana memanfaatkan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Yang jelas kami all out super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Tadi kan kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.
Ia menyampaikan, bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan langsung dipicu secara intensif setelah penyelesaian RUU KUHAP.
Pihaknya menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan dalam rapat paripurna pada pertengahan bulan Desember.
“Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini ya yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insya Allah, bukan Insya Allah, ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” ujarnya.
Mengenai kritik yang membandingkan lambatnya pembahasan RUU ini sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2008, Habiburokhman meminta publik untuk menilai kinerja DPR berdasarkan masing-masing periode kepengurusan secara adil, mengingat komposisi anggota dan pimpinan di Komisi III saat ini mayoritas sudah diisi oleh wajah-wajah baru.
“Lain hal Bapak-bapak, perlu saya sampaikan, kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau mengeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65% baru, Pak. 65% baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi 3 juga, berubah 100% bahkan,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa jajaran Komisi III periode saat ini baru mulai menjabat pada tahun 2024 dan memprioritaskan KUHAP terlebih dahulu karena landasan sejarah pembahasannya yang sudah berlangsung sejak awal masa reformasi.
“Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah makanya ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” ujarnya.
“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” sambungnya.