Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat saling tuding terkait melonjaknya harga Minyakita di pasaran.
Kemendag menuding kebijakan Wajib Pungut yang diterapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai salah satu penyebab utama kenaikan harga.
Menurut Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, aturan ini membuat BUMN pangan kesulitan dalam mendistribusikan Minyakita.
"Salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut," kata Iqbal dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Iqbal menuturkan Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada awal tahun 2025. Dalam surat tersebut, Kemendag meminta agar aturan wajib pungut untuk pembelian Minyakita oleh BUMN pangan dapat dilonggarkan.
Meski demikian Iqbal tak membeberkan berapa persen sumbangsih Wajib Pungut ini dalam memberikan kenaikan harga MinyaKita dipasaran saat ini.
Asal tahu saja Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi.
Wapu bukanlah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.
Dengan kata lain, Wapu berperan sebagai pemungut pajak dari pihak yang menyediakan barang atau jasa.
Baca Juga: Hambur-hamburkan Pajak dari Rakyat, ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Jumlah Reses DPD RI
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi Wapu antara lain:
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Mengatur tentang PPN dan PPnBM.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.03/2012: Menjelaskan tata cara pemungutan PPN oleh instansi pemerintah.
3. PMK No. 37/PMK.03/2021: Merupakan pembaruan yang mengatur pengelolaan PPN oleh BUMN dan badan usaha tertentu.
4. PMK No. 58/PMK.03/2022: Menjadi regulasi terbaru yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai tata cara pemungutan PPN oleh Wapu, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses administrasi dan pelaporan.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022: Peraturan ini menjelaskan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan kode transaksi yang terdiri dari dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Perubahan Terkait Wapu Berdasarkan Peraturan Terbaru. Berikut beberapa poin utama perubahan terkait Wajib Pungut (Wapu) dalam PMK 58/PMK.03/2022, yang memperbarui dan memperjelas mekanisme pemungutan PPN oleh Wapu:
1. Penggunaan teknologi e-Faktur versi terbaru untuk mempercepat proses administrasi terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Wapu.
2. Perluasan subjek Wapu yang ditunjuk. Selain BUMN dan instansi pemerintah, badan usaha tertentu sesuai kriteria juga dapat ditunjuk sebagai Wapu.
3. Kewajiban pelaporan yang lebih detail, termasuk informasi lengkap mengenai pemasok barang atau jasa yang dikenakan PPN.
4. Penyederhanaan proses pelaporan untuk Wapu baru melalui penyediaan pedoman penggunaan e-Faktur dan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana.
5. Penyesuaian ambang batas transaksi yang dikenakan kewajiban pemungutan oleh Wapu. Ambang batas nilai transaksi lebih rinci, sehingga tidak semua transaksi kecil dikenakan kewajiban pemungutan.
6. Pengawasan lebih ketat melalui pengintegrasian data transaksi dengan DJP secara langsung.
7. Penguatan sanksi bagi ketidakpatuhan dengan memperkuat ketentuan sanksi administrasi bagi Wapu yang tidak mematuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Siap-siap Sobat Indomaret! Banjir Diskon Hingga 40 Persen Menanti Kamu!
-
Malam Minggu Makin Seru dengan Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Hadiah Hingga Rp249 Ribu!
-
Berkat BRI, Produk Diaper Ramah Lingkungan Dari UMKM Asal Surabaya Ini Kian Diminati
-
Long Weekend Maulid Nabi 2025, BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar dengan Weekend Banking
-
Pastikan Kualitas Terjaga untuk Masyarakat, Dirut Bulog Tinjau Pemeliharaan Gudang & Beras di Sunter
-
Gudang Garam Lakukan PHK Massal, KSPI: Selamatkan Industri Rokok!
-
5 Jenis Bahan Pintu Rumah Terbaik yang Bikin Hunian Nyaman dan Tampak Elegan
-
10 Warna Cat Rumah Sejuk dan Terang yang Cocok untuk Segala Gaya Hunian
-
Jangan Ketinggalan! LOTTE Grosir Gelar Promo SERBA MURAH
-
Kuras Anggaran Rp4,1 Triliun, WSKT Ungkap Progres Proyek LRT Jakarta Fase 1B