4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka, terutama menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang harus diterima adalah satu kali gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
Namun, tidak jarang ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Jika hal ini terjadi, karyawan berhak melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwenang. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan pengaduan secara tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat. Pengaduan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti slip gaji, kontrak kerja, atau surat peringatan yang telah diberikan kepada perusahaan terkait.
Selain itu, karyawan juga dapat meminta bantuan dari serikat pekerja atau lembaga advokasi buruh untuk mendampingi proses pengaduan. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, dinas tenaga kerja dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Dalam kasus yang lebih serius, perusahaan bahkan dapat dituntut secara hukum.
Dengan melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini
Tag
Berita Terkait
-
THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
-
THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya
-
Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
-
Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini
-
Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
Sandiaga Uno Dorong Wirausaha Muda Untuk Melantai Bursa
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar