4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka, terutama menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang harus diterima adalah satu kali gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
Namun, tidak jarang ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Jika hal ini terjadi, karyawan berhak melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwenang. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan pengaduan secara tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat. Pengaduan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti slip gaji, kontrak kerja, atau surat peringatan yang telah diberikan kepada perusahaan terkait.
Selain itu, karyawan juga dapat meminta bantuan dari serikat pekerja atau lembaga advokasi buruh untuk mendampingi proses pengaduan. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, dinas tenaga kerja dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Dalam kasus yang lebih serius, perusahaan bahkan dapat dituntut secara hukum.
Dengan melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini
Tag
Berita Terkait
-
THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
-
THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya
-
Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
-
Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini
-
Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan