4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka, terutama menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang harus diterima adalah satu kali gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
Namun, tidak jarang ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Jika hal ini terjadi, karyawan berhak melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwenang. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan pengaduan secara tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat. Pengaduan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti slip gaji, kontrak kerja, atau surat peringatan yang telah diberikan kepada perusahaan terkait.
Selain itu, karyawan juga dapat meminta bantuan dari serikat pekerja atau lembaga advokasi buruh untuk mendampingi proses pengaduan. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, dinas tenaga kerja dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Dalam kasus yang lebih serius, perusahaan bahkan dapat dituntut secara hukum.
Dengan melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini
Tag
Berita Terkait
-
THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
-
THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya
-
Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
-
Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini
-
Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
IHSG Masih Jeblok ke Level 7.338 pada Pembukaan Jumat
-
Kinerja BBRI di Tengah Kabar Dividen, Berapa Target Harga Sahamnya?
-
LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi
-
Harga Emas di Pegadaian Anjlok Drastis Hari Ini, Cek Rinciannya
-
Permata Bank Raup Laba Rp3,6 Triliun, Segini Bocoran Dividen
-
Iran Serukan Perlawanan Total: Blokir Selat Hormuz, Siap Harga Minyak Tembus USD 200
-
Jelang Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Mudik Gratis ke 80 Kota
-
Kapal Tanker Meledak Kena Serangan Iran, Harga Minyak Kembali 'Mendidih'
-
PT SMI Rilis Obligasi Ritel ORIS, Target Kantongi Investasi Rp 300 Miliar
-
Kawasan Ekonomi Khusus Telah Serap Investasi Rp 336 Triliun dan 249 Ribu Tenaga Kerja