Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap akan diberikan pada tahun 2025. Lantas, berapa nominal gaji 13 dan gaji 14 PNS 2025?
Gaji 13 dan gaji 14 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap PNS atas kinerja mereka sepanjang tahun. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode Ramadan dan Idul Fitri.
Pemerintah seperti yang sudah diketahui, saat ini telah mengatur pemberian gaji tambahan yang tertuang dalam peraturan pemerintah setiap tahunnya guna memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS 2025
Menurut ketentuan yang berlaku, THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Komponen Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji 13 dan gaji 14 bagi PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
- Gaji pokok (gapok)
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, untuk PNS yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi daerah yang memberikan
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji 13 dan gaji 14 yang berasal dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lainnya, begitu juga dengan CPNS yang dananya bersumber dari APBD.
Baca Juga: THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
Besaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat Eselon dan ASN Setara
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
PNS Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
1. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.300
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.052.600
2. SMA/D-1/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500
3. D-2/D-3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.524.200
4. S1/D-4/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.837.800
5. S2/S3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500
Demikianlah informasi terkait nominal atau besaran gaji 13 dan gaji 14 PNS 2025.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Berapa Gaji Nam Ji Hyun yang Sempat Jadi Incaran Kim Soo Hyun? Segini Besarannya
-
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
-
THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
-
Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara