Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap akan diberikan pada tahun 2025. Lantas, berapa nominal gaji 13 dan gaji 14 PNS 2025?
Gaji 13 dan gaji 14 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap PNS atas kinerja mereka sepanjang tahun. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode Ramadan dan Idul Fitri.
Pemerintah seperti yang sudah diketahui, saat ini telah mengatur pemberian gaji tambahan yang tertuang dalam peraturan pemerintah setiap tahunnya guna memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS 2025
Menurut ketentuan yang berlaku, THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Komponen Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji 13 dan gaji 14 bagi PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
- Gaji pokok (gapok)
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, untuk PNS yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi daerah yang memberikan
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji 13 dan gaji 14 yang berasal dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lainnya, begitu juga dengan CPNS yang dananya bersumber dari APBD.
Baca Juga: THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
Besaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat Eselon dan ASN Setara
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
PNS Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
1. SD/SMP/Sederajat
Berita Terkait
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Berapa Gaji Nam Ji Hyun yang Sempat Jadi Incaran Kim Soo Hyun? Segini Besarannya
-
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
-
THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
-
Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City
-
Dukuh Atas Jadi Pusat Transportasi, Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah