Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap akan diberikan pada tahun 2025. Lantas, berapa nominal gaji 13 dan gaji 14 PNS 2025?
Gaji 13 dan gaji 14 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap PNS atas kinerja mereka sepanjang tahun. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode Ramadan dan Idul Fitri.
Pemerintah seperti yang sudah diketahui, saat ini telah mengatur pemberian gaji tambahan yang tertuang dalam peraturan pemerintah setiap tahunnya guna memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS 2025
Menurut ketentuan yang berlaku, THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Komponen Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji 13 dan gaji 14 bagi PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
- Gaji pokok (gapok)
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, untuk PNS yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi daerah yang memberikan
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji 13 dan gaji 14 yang berasal dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lainnya, begitu juga dengan CPNS yang dananya bersumber dari APBD.
Baca Juga: THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
Besaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat Eselon dan ASN Setara
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
PNS Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
1. SD/SMP/Sederajat
Berita Terkait
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Berapa Gaji Nam Ji Hyun yang Sempat Jadi Incaran Kim Soo Hyun? Segini Besarannya
-
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
-
THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
-
Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia