Suara.com - Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua tambahan penghasilan dari pemerintah, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Meski sering dianggap sama, bahkan banyak yang menyebut THR sebagai Gaji ke-14, tujuan pemberian kedua gaji itu berbeda juga waktu pencairannya tidak sama.
Seperti ketentuan untuk pegawai pada umumnya, THR atau gaji ke-14 diberikan khusus saat hari raya besar keagamaan. Di Indonesia biasanya diberikan ketika Idulfitri atau Natal. Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun 2025, THR Idulfitri akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
Selain itu, khusus ASN juga ada ketentuan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Berikut perbedaan anatara Gaji ke-13 dan ke-14, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14
1. Tujuan Pemberian
Gaji ke-14 atau THR diberikan untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk keperluan perayaan. Misalnya ketika Idulfitri untuk membeli makanan khas lebaran, pakaian baru, atau bahkan mudik ke kampung halaman.
Sementara itu, Gaji ke-13 memiliki tujuan berbeda. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka saat tahun ajaran baru dimulai.
2. Komponen yang Diterima
Baik THR maupun Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat.
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Namun, untuk ASN di daerah, besaran yang diterima bisa berbeda karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan bagi pensiunan, dana yang diberikan hanya sebesar uang pensiun bulanan.
3. Dasar Hukum
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang memastikan bahwa pemberian insentif ini dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.
Kenapa THR Disebut Gaji ke-14?
Istilah “Gaji ke-14” sebenarnya tidak ada dalam regulasi pemerintah. Namun, istilah ini berkembang di masyarakat karena pencairannya yang seperti gaji tambahan. Padahal, secara resmi, hanya ada dua jenis insentif tahunan ini, yaitu THR dan Gaji ke-13.
Berita Terkait
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret
-
Momen Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani Langsung Ingatkan
-
Prabowo Pastikan THR ASN Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Juni 2025
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing