Suara.com - Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua tambahan penghasilan dari pemerintah, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Meski sering dianggap sama, bahkan banyak yang menyebut THR sebagai Gaji ke-14, tujuan pemberian kedua gaji itu berbeda juga waktu pencairannya tidak sama.
Seperti ketentuan untuk pegawai pada umumnya, THR atau gaji ke-14 diberikan khusus saat hari raya besar keagamaan. Di Indonesia biasanya diberikan ketika Idulfitri atau Natal. Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun 2025, THR Idulfitri akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
Selain itu, khusus ASN juga ada ketentuan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Berikut perbedaan anatara Gaji ke-13 dan ke-14, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14
1. Tujuan Pemberian
Gaji ke-14 atau THR diberikan untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk keperluan perayaan. Misalnya ketika Idulfitri untuk membeli makanan khas lebaran, pakaian baru, atau bahkan mudik ke kampung halaman.
Sementara itu, Gaji ke-13 memiliki tujuan berbeda. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka saat tahun ajaran baru dimulai.
2. Komponen yang Diterima
Baik THR maupun Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat.
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Namun, untuk ASN di daerah, besaran yang diterima bisa berbeda karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan bagi pensiunan, dana yang diberikan hanya sebesar uang pensiun bulanan.
3. Dasar Hukum
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang memastikan bahwa pemberian insentif ini dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.
Kenapa THR Disebut Gaji ke-14?
Istilah “Gaji ke-14” sebenarnya tidak ada dalam regulasi pemerintah. Namun, istilah ini berkembang di masyarakat karena pencairannya yang seperti gaji tambahan. Padahal, secara resmi, hanya ada dua jenis insentif tahunan ini, yaitu THR dan Gaji ke-13.
Berita Terkait
- 
            
              Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
- 
            
              THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
- 
            
              Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret
- 
            
              Momen Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani Langsung Ingatkan
- 
            
              Prabowo Pastikan THR ASN Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Juni 2025
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon