Suara.com - Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua tambahan penghasilan dari pemerintah, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Meski sering dianggap sama, bahkan banyak yang menyebut THR sebagai Gaji ke-14, tujuan pemberian kedua gaji itu berbeda juga waktu pencairannya tidak sama.
Seperti ketentuan untuk pegawai pada umumnya, THR atau gaji ke-14 diberikan khusus saat hari raya besar keagamaan. Di Indonesia biasanya diberikan ketika Idulfitri atau Natal. Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun 2025, THR Idulfitri akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
Selain itu, khusus ASN juga ada ketentuan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Berikut perbedaan anatara Gaji ke-13 dan ke-14, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14
1. Tujuan Pemberian
Gaji ke-14 atau THR diberikan untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk keperluan perayaan. Misalnya ketika Idulfitri untuk membeli makanan khas lebaran, pakaian baru, atau bahkan mudik ke kampung halaman.
Sementara itu, Gaji ke-13 memiliki tujuan berbeda. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka saat tahun ajaran baru dimulai.
2. Komponen yang Diterima
Baik THR maupun Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat.
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Namun, untuk ASN di daerah, besaran yang diterima bisa berbeda karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan bagi pensiunan, dana yang diberikan hanya sebesar uang pensiun bulanan.
3. Dasar Hukum
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang memastikan bahwa pemberian insentif ini dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.
Kenapa THR Disebut Gaji ke-14?
Istilah “Gaji ke-14” sebenarnya tidak ada dalam regulasi pemerintah. Namun, istilah ini berkembang di masyarakat karena pencairannya yang seperti gaji tambahan. Padahal, secara resmi, hanya ada dua jenis insentif tahunan ini, yaitu THR dan Gaji ke-13.
Berita Terkait
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret
-
Momen Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani Langsung Ingatkan
-
Prabowo Pastikan THR ASN Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Juni 2025
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran