Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Prabowo menegaskan bahwa komponen THR ASN 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh 100 persen.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR ini, yang diperuntukkan bagi ASN pusat, daerah, serta pensiunan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dana THR tahun ini terdiri atas Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah.
Suahasil juga memastikan bahwa THR PNS 2025 bebas dari potongan pajak penghasilan (PPh), karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, tidak semua ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Lantas, siapa saja ASN yang tak terima THR 2025?
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kategori ASN yang tidak mendapatkan hak tersebut.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.
Sementara itu, ASN yang tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara yang aktif, termasuk calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Komponen THR ASN 2025 juga mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Bagi calon PNS, terdapat perbedaan dalam komponen gaji pokok. Mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai THR PNS 2025 dan gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait gaji ke-13 dan THR PNS 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Bakal Diterapkan dan Tertuang di RAPBN 2026
-
DPR Jelaskan Alasan Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan: Sedang Tak Baik-baik Saja
-
Paradoks di Senayan: Gaji PNS Dilarang Naik, Tunjangan DPR Jalan Terus
-
Ahmad Doli: Kinerja ASN Masih Dipertanyakan, Tak Layak Bicara Kenaikan Gaji
-
Rekomendasi 7 Mobil Cocok untuk PNS yang Tidak Naik Gaji 2026
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga