Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Prabowo menegaskan bahwa komponen THR ASN 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh 100 persen.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR ini, yang diperuntukkan bagi ASN pusat, daerah, serta pensiunan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dana THR tahun ini terdiri atas Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah.
Suahasil juga memastikan bahwa THR PNS 2025 bebas dari potongan pajak penghasilan (PPh), karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, tidak semua ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Lantas, siapa saja ASN yang tak terima THR 2025?
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kategori ASN yang tidak mendapatkan hak tersebut.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.
Sementara itu, ASN yang tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara yang aktif, termasuk calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Komponen THR ASN 2025 juga mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Bagi calon PNS, terdapat perbedaan dalam komponen gaji pokok. Mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai THR PNS 2025 dan gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait gaji ke-13 dan THR PNS 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Tag
Berita Terkait
-
POLLING: Apa Strategi Mudik 2026 Biar THR Lebaran Tidak Amblas?
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker