Suara.com - Aplikasi dompet digital semakin populer di Indonesia karena kepraktisan dan kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.
DANA sebagai salah satu dompet digital terpopuler, menawarkan fitur transfer saldo ke sesama pengguna tanpa biaya admin alias gratis.
Namun, masih banyak pengguna yang belum mengetahui cara melakukan transfer ini dengan benar agar tidak dikenakan biaya tambahan.
Berikut adalah panduan lengkap untuk memastikan transaksi tetap bebas biaya atau tak dikenakan biaya tambahan.
Syarat dan Ketentuan Transfer DANA ke DANA Gratis
Sebelum melakukan transfer, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan agar transaksi tetap bebas biaya:
1. Akun DANA Premium:
Pastikan akun DANA yang digunakan sudah terverifikasi sebagai akun Premium. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunggah KTP dan mengikuti proses verifikasi.
2. Transfer ke Sesama Pengguna DANA:
Baca Juga: Hati-Hati Klik Saldo DANA! Ini Cara Aman Cari Cuan Lewat YouTube
Pastikan tujuan transfer adalah akun DANA lain, bukan ke rekening bank, karena transfer ke bank biasanya dikenakan biaya jika melebihi batas gratis bulanan.
3. Minimal Nominal Transfer:
DANA biasanya tidak memberikan biaya admin untuk transfer sesama akun dengan nominal minimal Rp10.000.
4. Gunakan Metode yang Benar:
Pastikan menggunakan fitur “Kirim ke DANA” melalui nomor HP atau fitur scan QR agar tetap gratis.
Langkah-langkah Transfer DANA ke DANA Tanpa Biaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink