Suara.com - Aplikasi DANA menjadi salah satu dompet digital paling populer di Indonesia dengan berbagai kemudahan transaksi bagi penggunanya.
Salah satu keunggulan utama aplikasi ini adalah batas penyimpanan saldo yang cukup besar, menarik minat banyak orang untuk menggunakannya.
Namun, penting bagi pengguna untuk mengetahui batas maksimal top up DANA, baik untuk akun Regular maupun Premium. Hal ini agar transaksi tetap optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Batas Maksimal Top Up DANA untuk Akun Regular
Bagi pengguna yang masih menggunakan akun DANA Regular, batas maksimal saldo yang dapat disimpan dalam akun adalah Rp 2.000.000.
Selain itu, dalam satu kali top up DANA, pengguna akun Regular hanya bisa menambahkan saldo maksimal Rp 2.000.000, sesuai dengan kapasitas saldo yang diperbolehkan.
Sementara itu, jumlah minimal top up DANA untuk akun Regular adalah Rp 10.000. Ketentuan ini berlaku untuk semua metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu debit/kredit, dan merchant yang bekerja sama dengan DANA.
Batas Maksimal Top Up DANA Akun Premium
Bagi pengguna yang telah meningkatkan akunnya ke DANA Premium, batas saldo yang dapat disimpan meningkat hingga Rp 10.000.000.
Pengguna akun Premium juga dapat melakukan top up DANA dalam satu kali transaksi hingga Rp10.000.000, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam bertransaksi.
Sama seperti akun Regular, jumlah minimal top up DANA di akun Premium tetap Rp10.000. Pengguna juga dapat melakukan isi saldo melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, mulai dari transfer bank, kartu kredit/debit, hingga merchant yang telah bekerja sama dengan DANA.
Batasan Transaksi Bulanan di Aplikasi DANA
Selain batas top up DANA, pengguna juga perlu mengetahui batas transaksi bulanan yang ditetapkan oleh aplikasi. Akun DANA Regular memiliki batas transaksi bulanan sebesar Rp 20.000.000, sementara akun DANA Premium memiliki batas hingga Rp 40.000.000.
Batasan ini diberlakukan oleh pihak DANA untuk memastikan keamanan pengguna serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apa Itu DANA Premium?
Berita Terkait
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
Penggunaan Dompet Digital Makin Luas, Tak Hanya Buat Bayar Makanan dan Belanja
-
Samsung Wallet Resmi ke Indonesia, Dompet Digital Bisa Simpan Tiket hingga Kunci Mobil
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Promo SPayLater Bayar QRIS, Nikmati Diskon Hemat Serba Seribu!
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN