Suara.com - Cara bayar listrik pakai DANA tanpa biaya admin makin mudah serta sangat cepat bisa Anda coba. Apalagi, DANA merupakan dompet digital yang memiliki banyak manfaat dalam bertransaksi keuangan digital.
Terlebih DANA sebagai salah satu aplikasi dompet digital yang populer di Indonesia, menawarkan berbagai kemudahan dan fitur menarik yang dapat menjadi solusi bagi anda.
Salah satunya cara bayar listrik pakai DANA tanpa biaya admin yang merupakan layanan yang dimilikinya.
Untuk membayar tagihan listrik melalui DANA tanpa biaya admin, pilih metode pembayaran "Pascabayar" dan masukkan nomor pelanggan (PLN ID) di aplikasi DANA.
Berikut cara bayar listrik pakai DANA tanpa biaya admin lengkap dengan langkah-langkahnya:
Buka aplikasi DANA: dan pilih menu "Listrik" di halaman utama.
Pilih tipe layanan "Pascabayar" .
Masukkan Nomor Pelanggan (PLN ID): dan klik "OK".
Layar akan menampilkan rincian tagihan: seperti nama pelanggan, nomor ID -Pelanggan, dan jumlah tagihan listrik.
Baca Juga: Bisakah Top Up OVO Pakai Kartu Kredit HSBC? Ini Jawabannya!
Pastikan jumlah tagihan benar: lalu klik "Lanjutkan".
Masukkan PIN DANA: untuk menyelesaikan pembayaran tagihan listrik.
Sebagai informasi, DANA memiliki dua jenis akun, yaitu Basic dan Premium. DANA Premium merupakan versi upgrade yang menawarkan lebih banyak fitur dan keuntungan dibandingkan dengan akun Basic.
Dengan peningkatan ke DANA Premium, pengguna bisa menikmati pengalaman bertransaksi yang lebih aman, cepat, nyaman dan menguntungkan.
Salah satu keuntungan utama dari DANA Premium adalah batasan saldo dan transaksi yang lebih tinggi.
Pengguna akun Basic hanya bisa menyimpan saldo hingga Rp2.000,000, sedangkan akun DANA Premium bisa menyimpan hingga Rp10.000.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta