Suara.com - Kode referral OVO terbaru tanpa syarat banyak dicari oleh pengguna setianya. Terlebih kode yang dapat digunakan untuk mendapatkan OVO Points bisa dengan mengundang teman menggunakan aplikasi tersebut.
Terlebih, OVO adalah dompet digital atau e-wallet yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara online maupun offline.
Serta dapat digunakan untuk mengumpulkan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai penawaran menarik.
Namun cara mendapatkan kode referral OVO terbaru tanpa syarat tidak bisa dilakukan. Tapi bisa dilakukan dengan mengajak teman atau keluarga menggunakan pembayaran digital tersebut. Hal ini tentu bisa menguntungkan untuk Anda.
Berikut cara mendapatkan kode referral OVO terbaru:
Ajak Teman dan Keluarga:
Minta teman dan keluarga Anda untuk mengunduh aplikasi OVO.
Minta Memasukkan Kode Referral:
Saat teman atau keluarga Anda mendaftar, minta mereka untuk memasukkan nomor HP Anda di kolom kode promo pada halaman registrasi "Join OVO".
Baca Juga: Cara Transfer OVO ke DANA, Anti Ribet!
Dapatkan OVO Points:
Setelah teman atau keluarga Anda melakukan transaksi minimal Rp50.000 dengan OVO Cash dalam 14 hari setelah registrasi, Anda akan mendapatkan 10.000 OVO Points.
Limit Referensi:
Anda bisa mendapatkan hingga 200.000 OVO Points per bulan (10.000 OVO Points x 20 referensi).
Manfaatkan OVO Points:
OVO Points bisa ditukarkan dengan berbagai tawaran menarik dari OVO atau digunakan untuk membayar transaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya