Suara.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui perseroan mengakuisisi bank umum syariah (BUS) yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari rancangan pemekaran (spin-off) unit usaha syariah yakni BTN Syariah.
Dengan mengantongi persetujuan tersebut, BTN akan melanjutkan proses pengajuan izin akuisisi kepada regulator.
Selain memberikan persetujuan atas pengambilalihan saham BVIS, RUPST BTN juga menyetujui rancangan restrukturisasi dalam rangka pemekaran usaha bisnis syariah perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun 2024, unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah memiliki kinerja yang sangat baik, seperti terlihat pada total aset yang mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024.
“Dengan kondisi tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 12 Tahun 2023, BTN wajib untuk melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan,” kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu usai RUPST Tahun Buku 2024 ditulis Kamis (27/3/2025).
Nixon menjelaskan, skema pemisahan UUS yang akan dilakukan oleh perseroan adalah dengan terlebih dahulu melakukan akuisisi BUS dan selanjutnya BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam BUS hasil pengambilalihan.
Sebelumnya pada tanggal 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan keterbukaan mengenai perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham Bank Victoria Syariah (BVIS).
Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Melalui akuisisi tersebut, kata Nixon, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun.
Baca Juga: Fahri Hamzah Duduki Kursi Komisaris Bank BTN
BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023, usulan restrukturisasi UUS tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN. Dalam hal ini, Menteri BUMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.
Lebih lanjut, kata Nixon, setelah disetujui, langkah spin-off BTN Syariah dapat diberikan insentif pajak sepanjang hal tersebut dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk peningkatan kinerja dan penambahan nilai perusahaan.
Nixon mengungkapkan apresiasinya kepada pemegang saham BTN.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan yang diberikan kepada BTN melakukan aksi korporasi ini. BTN berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan koridor ketentuan dan timeline yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis bank,” ujar Nixon.
Berdasarkan timeline, BTN akan mengajukan permohonan izin akuisisi Bank Victoria Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026
-
GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global