Suara.com - Kerja ke luar negeri kini mulai dilirik bukan hanya untuk lulusan universitas, tetapi juga untuk jebolan SMA/ sederajat. Jepang menjadi salah satu negara yang dilirik karena kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, sekaligus gaji kompetitif. Syarat kerja di Jepang tahun 2025 pun inklusif untuk siapa saja. Secara spesifik, bahkan pemerintah Jepang membuka keran bagi imigran untuk bekerja melalui program Tokutei Ginou atau pekerja dengan ketrampilan spesifik.
Tokutei Ginou dibuka untuk pekerja dari luar negeri dengan minimum usia 18 tahun yang menguasai 16 bidang yakni keperawatan, pengelolaan dan pembersihan gudang, pembuatan produk industri, konstruksi, pembuatan kapal dan mesin kapal, perbaikan mobil, industri penerbangan, perhotelan. pertanian, perikanan, produksi makanan, pelayanan restoran, bisnis transportasi mobil, kereta api, kehutanan, dan industri kayu.
Untuk mendaftar sebagai pekerja dengan spesifikasi ketrampilan di atas, terlebih dahulu Anda harus mendaftarkan diri dalam sistem ujian Tokutei Ginou di website khusus pemerintah Jepang.
Sebelum berangkat dan menetap di Jepang, calon pekerja dari Indonesia dan negara lain perlu melewati sejumlah tahapan tes. Di Jepang, tes dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, adalah tes atau pengecekan yang dilakukan oleh imigrasi Jepang untuk memproses apakah seorang warga negara asing diizinkan masuk, bertempat tinggal, dan bekerja di Jepang. Setelah melalui tes dari imigrasi, tes tahap kedua dilakukan oleh instansi pemberi kerja.
Tahap Imigrasi dan Pengurusan Izin Tinggal
Situs resmi kedutaan Jepang menyatakan orang asing yang ingin masuk ke Jepang harus mendapat visa di Kedutaan Besar Jepang di luar wilayah Jepang.
Namun, orang yang memiliki visa bukan berarti selalu diizinkan memasuki Jepang. Ketika tiba di Jepang, calon pekerja perlu menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang. Biasanya pemeriksaan dilakukan di bandara atau tempat lainnya, unuk memperoleh status izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang akan dilakukan selama di Jepang.
Pekerja berketrampilan spesifik biasanya tak perlu menjalani pelatihan tertentu untuk bisa memulai bekerja. Perusahaan Jepang juga lebih sering mencari tenaga kerja siap pakai. Namun, ada juga sistem lain yang disebut Pelatihan Teknis Magang, yang bertujuan memberikan kontribusi internasional di mana pekerja asing yang telah menguasai berbagai keterampilan di Jepang melalui pelatihan teknis di lapangan membagikan keterampilan tersebut di negara asalnya setelah kembali.
Mereka yang telah sukses menyelesaikan pelatihan tertentu di bawah sistem ini dapat mengubah status izin tinggalnya menjadi Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1 di bidang yang sama tanpa mengikuti ujian keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang.
Baca Juga: Persiapan Jelang Peluncuran di Indonesia, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx India dan Jepang
Pekerja No. 1 ini hanya diizinkan bertempat tinggal di Jepang maksimal selama lima tahun. Sementara kategori lain yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2 tidak memiliki batas waktu dalam pengurusan izin tinggal.
Syarat Kemampuan Bahasa Jepang
Sebelum mendaftar ke perusahaan dan datang ke Jepang para calon pekerja wajib mengantongi sertifikat kemampuan bahasa Jepang. Sejumlah ujian ketrampilan berbahasa yang diikuti calon pekerja antara lain JFT Basic atau JLPT minimum level N-4.
Gaji dan Biaya Hidup di Jepang
Gaji bekerja di Jepang tentunya bervariasi tergantung sektor usaha, jabatan, serta pendidikan. Gaji juga dipengaruhi oleh lokasi tempat tinggal. Gaji di kota metropolitan seperti Tokyo tentu bakal lebih tinggi dibanding jika bertempat tinggal di kota kecil seperti Kagoshima. Begitu pula dengan biaya hidup. Namun, rata – rata pekerja bisa memperoleh gaji di atas 500.000 yen sebulan atau kisaran Rp50 juta.
Untuk pekerja pabrik, data Economic Research Institute, gaji rata-rata yang diperoleh 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).
Berita Terkait
-
Menit Bermain Sandy Walsh di Yokohama F Marinos Jadi Sorotan, Khawatir Senasib Justin Hubner
-
Manusia Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Segini Usianya
-
Duka Gubernur Pramono Atas Meninggalnya Pesepeda di Depan Kedubes Jepang: Tak Boleh Terulang Lagi
-
Review Novel 'Kotak Pandora': Saat Hidup Hanya soal Bertahan
-
Persiapan Jelang Peluncuran di Indonesia, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx India dan Jepang
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
RUPSLB Garuda Setujui Penyertaan Modal Danantara, Akan Digunakan Untuk Ini
-
Mimpi Punya Rumah Bisa Diwujudkan dengan Take Over KPR BRI, Angsuran Ringan - Bunga Mulai 3,30%
-
MedcoEnergi Mulai Operasikan Pembakit Listrik di Batam Berkapasitas 39 MW
-
Cadangan Minyak Indonesia Cuma 4,4 Miliar Barel, Terbanyak di Kalimantan
-
Adira Finance Dapet Dana Jumbo USD 100 Juta dari MUFG Singapura, Buat Apa?
-
Sidak Bea Cukai, Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Harga Rp 117 Ribu Tapi Dijual Rp 50 Juta
-
IHSG Sesi I Dibayangi Aksi Ambil Untung Big Cap, Cek Saham Paling Banyak Dibeli
-
Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK
-
GoTo Jawab Isu Terkait RUPSLB, Escrow Fund dan Merger dengan Grab
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025