Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi dokumen wajib untuk beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS/ PPPK, hingga studi lanjut. Langkah – langkah buat SKCK pun kini makin mudah karena bisa dilakukan secara online. Caranya dijelaskan sebagai berikut.
Langkah – Langkah Buat SKCK Online
Untuk membuat SKCK Online terlebih dahulu Anda harus mendownload aplikasi Presisi Polri. Kemudian ikuti langkah – langkah berikut ini.
1. Daftar di aplikasi menggunakan nomor HP dan alamat email.
2. Pilih SKCK
3. Klik Ajukan SKCK
4. Baca dengan teliti dokumen yang harus dilampirkan dan biaya yang tertera. Pastikan Anda telah mempersiapkan semuanya.
5. Klik Mulai
6. Sebelum mengisi data akan ada keterangan tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan. Apabila status kepesertaan ini tidak aktif maka Anda tidak bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?
7. Isikan data yang diperlukan, meliputi keperluan, data pribadi, riwayat pendidikan, dan hubungan dengan keluarga. Isikan data dengan jujur dan jangan sampai terdapat kesalahan.
8. Setelah semua data terisi, Anda akan diarahkan ke laman pembayaran Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung maupun ketika pengambilan di Polres setempat sesuai jadwal yang tertera di dalam aplikasi.
9. Ketika melakukan pengambilan, bawa semua berkas yang dipersyaratkan. Setelah mengumpulkan berkas dan melakukan pembayaran maka Anda bisa mengambil SKCK tersebut.
Demikian cara membuat SKCK Online. Kendati bisa dilakukan dari rumah, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk menyerahkan berkas fisik. Berkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut.
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
Berita Terkait
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai