Benarkah Saldo DANA Kaget Bisa Buat Kredit Mobil Bekas?
Dengan hanya sekali klik, saldo DANA Kaget yang didapat kemungkinan besar tidak bisa digunakan untuk membayar uang muka (DP) atau cicilan kredit mobil bekas. Sebab ada beberapa alasan mengapa hal ini terjadi, yaitu:
1. Jumlah Saldo Terbatas
Jumlah saldo yang didapatkan dari satubkali klik link DANA Kaget umumnya tidak besar, bahkan jauh dari nominal yang dibutuhkan untuk DP mobil yang biasanya mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Meskipuj telah dikumpulkan dalam jangka waktu yang lama, kemungkinan besar jumlahnya masih belum biaa mencukupi.
2. Persyaratan Kredit Mobil
Lembaga pembiayaan atau bank yang menyediakan unit kredit mobil mempunyai persyaratan yang ketat, termasuk dalam proses verifikasi data diri, riwayat kredit, hingga kemampuan finansial yang stabil.
Sehingga, saldo di dompet digital DANA tidak serta merta bisa dijadikan sebagai bukti utama kemampuan finansial seseorang dalam pengajuan kredit mobil.
3. Platform Kredit Mobil
Bank maupun lembaga pembiayaan umumnya mempujyai plafon minimum untuk kredit mobil, untuk unitcmobil baru biasanya di atas Rp100 juta.
Meski demikian, bukan berarti saldo DANA yang didapat dari DANA Kaget sama sekali tidak berguna. Saldo gratis yang berhasil Anda kumpulkan bisa menjadi dana tambahan untuk keperluan lain terkait perlengkapaj mobil, seperti membeli aksesoris kecil, membayar parkir, atau sebagai bagian kecil dari tabungan untuk kredit mobil bekas.
Syarat Kredit Mobil Bekas
Terdapat beberapa macam syarat kredit mobil bekas. Nah, berikut hal-hal yang harus kamu lengkapi sebelum melakukan transaksi. Adapun, berkas yang harus disiapkan adalah kurang lebih sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Harian Terbukti Cair, Cuan Terus!
• Kartu identitas pribadi/KTP/SIM/paspor.
• Kartu Keluarga (KK)
• Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
• Slip gaji bulanan.
• Bukti Pajak Bumi dan Bangunan atau Rekening Listrik atau PDAM.
• Akta Pendirian Perusahaan dan SIUP untuk pengusaha.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM