RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menargetkan RUU Reforma Agraria disahkan dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. [Suara.com/Bagaskara]
  • Baleg DPR RI dan pemerintah menargetkan pengesahan RUU Reforma Agraria dalam rapat paripurna tanggal 22 September 2026.
  • Wamenkum Edward menyatakan RUU ini bertujuan memperkuat keadilan kepemilikan tanah dan membantu penyelesaian berbagai sengketa agraria.
  • Pemerintah mengusulkan pembentukan basis data agraria tunggal terintegrasi serta kebijakan satu peta sebagai acuan pengelolaan bersama.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah akan dikebut hingga akhir pekan ini. Jika pembahasan belum rampung pada Jumat (18/9/2026), Baleg akan melanjutkannya pada Sabtu.

"Hari Sabtu kita selesaikan sehingga hari Senin,kita apa namanya timus-timsin, ya," kata Bob dalam Rapat Baleg DPR RI pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Bob, pembahasan bahkan berpeluang selesai lebih cepat sehingga tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) dapat bekerja pada Kamis dan Jumat.

"Ini boleh jadi, semuanya ini bisa diselesaikan pada hari Kamis besok dan Jumat. Gitu, ya. Timus-timsinnya bisa Kamis Jumat. Jadi, Senin kita sudah bisa selesai semuanya," ujarnya.

Setelah pembahasan dan perumusan selesai, Baleg menjadwalkan rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (21/9/2026).

"Maka Senin 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilahkan untuk disiapkan, ya," katanya.

Jika keputusan tingkat I berjalan sesuai target, RUU tersebut selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan.

"Tanggal 22 sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu," ujarnya.

Dalam pembahasan bersama Baleg, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria penting untuk memperkuat keadilan dalam pemilikan dan pemanfaatan tanah sekaligus membantu penyelesaian sengketa agraria.

"Reforma agraria kiranya perlu ditempatkan dalam perspektif yang luas, tidak semata-mata sebagai kegiatan legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah," katanya.

Menurut Edward, pemberian sertifikat tanah perlu diikuti dukungan agar lahan yang telah dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi. Dukungan tersebut mencakup infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, permodalan hingga akses pasar.

"Pemerintah berharap agar pelaksanaan aset reform dapat berjalan beriringan dengan akses reform melalui ketersediaan dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses permodalan hingga akses pasar, guna mengubah tanah dari aset pasif menjadi sumber produksi aktif," ujarnya.

Pemerintah juga mengusulkan agar RUU tersebut mengatur pembentukan basis data agraria tunggal yang terintegrasi. Selain itu, kebijakan satu peta atau one map policy diusulkan menjadi acuan bersama kementerian dan lembaga dalam pengelolaan agraria.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com