Syarat Mengajukan Keringanan Utang
Restrukturisasi kredit adalah sebuah proses serius yang melibatkan penyesuaian komitmen finansial. Oleh karena itu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peminjam:
Bukti Kesulitan Keuangan yang Jelas: Peminjam harus dapat menyediakan bukti yang jelas dan valid mengenai kesulitan keuangan yang sedang mereka hadapi. Ini bisa mencakup berbagai dokumen, seperti laporan keuangan terbaru yang menunjukkan penurunan pendapatan, surat keterangan penghasilan yang terdampak, atau dokumen lain yang secara konkret mendukung klaim kesulitan finansial. Keterbukaan data sangat esensial.
Komitmen untuk Pembayaran di Masa Depan: Meskipun sedang kesulitan, peminjam tetap perlu menunjukkan komitmen kuat mereka untuk membayar kembali utang yang telah direstrukturisasi. Ini dapat diwujudkan dengan penyusunan rencana pembayaran yang realistis dan dapat dilaksanakan, yang mencerminkan kemampuan finansial mereka setelah penyesuaian.
Ketidakmampuan Melanjutkan Pembayaran Sesuai Perjanjian Awal: Restrukturisasi kredit umumnya hanya akan diberikan jika peminjam dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar tidak mampu melanjutkan pembayaran pinjaman sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati. Ini bukan sekadar alasan, melainkan harus didukung oleh data dan kondisi nyata.
Penting juga untuk diketahui bahwa dalam beberapa kasus, lembaga keuangan atau kreditur dapat menetapkan batasan terkait berapa kali seorang peminjam dapat mengajukan restrukturisasi kredit. Kebijakan ini dapat bervariasi tergantung pada aturan internal masing-masing lembaga dan tingkat kesulitan keuangan yang dialami oleh peminjam. Oleh karena itu, memahami kebijakan kreditur Anda sebelum mengajukan permohonan adalah langkah bijak.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya
-
Daftar 97 Pinjol Legal dan Terdaftar OJK Terbaru Juni 2025
-
7 Pinjaman Online Langsung Cair ke E-Wallet, Cepat dan Anti Ribet!
-
Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!
-
5 Rekomendasi Paylater Bunga Paling Ringan Agar Terhindar Galbay
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Bahlil Sebut B40 Telah Buat Hemat Devisa Negara Rp 93,43 Triliun
-
Ekonom Beberkan Efek Domino Program Listrik Desa ke Ekonomi Daerah
-
BSI Salurkan Rp 52,18 Triliun untuk Pembiayaan Sektor UMKM
-
BRI Peduli Ubah Lahan Sempit Jadi Lumbung Pangan Lewat Program BRInita
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp 177.000 per Gram, Cek Deretannya
-
Rupiah Terkoreksi Lawan Dolar Amerika, Ini Faktornya
-
Asabri Ungkap Strategi Investasi Jaga Dana Pensiun TNI-Polri Tetap Aman
-
Viral Cerai Jelang Pelantikan PPPK, Berapa Gaji Suami Melda Safitri?
-
IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15.1% di Akhir Triwulan III 2025
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi, Tapi Berpotensi Koreksi