Suara.com - Ribuan entitas pinjol ilegal atau pinjaman tak terdaftar dengan embel-embel pinjol cepat cair hingga dana instan telah dijaring oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas WI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para "rentenir online" ini, tanpa etika dan mengabaikan regulasi, kerap memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang terhimpit, khususnya pasca pandemi virus corona. Pinjaman yang rata-rata berkisar ratusan ribu hingga satu juta rupiah seringkali harus dikembalikan dalam jumlah berlipat ganda karena bunga yang mencekik.
Salah satu pola yang paling sering terjadi adalah ketika peminjam dana merasa tidak sanggup membayar pokok pinjaman beserta bunga yang terus bergulung-gulung. Dalam keputusasaan, mereka akhirnya mengajukan pinjaman lagi ke platform lain. Ironisnya, platform yang dipilih seringkali juga merupakan pinjol ilegal. Praktik "gali lubang tutup lubang" ini, yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah, justru tanpa disadari menciptakan lubang finansial lain yang semakin besar dan sulit ditutup. Kondisi ini memperparah kesulitan ekonomi masyarakat, menjebak mereka dalam lingkaran setan utang yang tiada akhir.
OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai institusi yang secara langsung berkaitan dengan fintech pendanaan dan memiliki misi membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan finansial, sudah seharusnya bersinergi lebih kuat untuk memberantas praktik penipuan berkedok pinjaman online ini. Upaya ini tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga harus diperluas pada ranah edukasi. Penting untuk secara masif memperkenalkan perbedaan fundamental antara pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama yang resmi dan terdaftar di OJK, serta mengedukasi masyarakat mengenai berbagai modus baru yang kerap dilakukan oleh para rentenir online ini.
Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban
Para pelaku pinjol ilegal terus mengembangkan taktik dan modus operandi demi menjerat korban, kadang sampai menelan kerugian jutaan rupiah. Berikut adalah beberapa modus yang belakangan ini semakin berkembang dan banyak dilakukan:
Penawaran Pinjol Melalui WhatsApp/SMS yang Agresif
Akhir-akhir ini, modus penawaran pinjaman dana ilegal melalui pesan WhatsApp (WA) atau SMS semakin agresif dan meresahkan. Mirip dengan penipuan "mama minta pulsa", pesan penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali, tanpa melihat riwayat interaksi atau permintaan dari calon korban. Padahal, dalam aturan resmi OJK, terdapat larangan tegas bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali jika sudah ada persetujuan sebelumnya dari konsumen.
Hal ini tercantum jelas dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 19, yang menyatakan bahwa: "Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen." Dengan demikian, jika Anda tidak pernah memiliki hubungan atau interaksi dengan platform fintech mana pun, dan kemudian tiba-tiba menerima penawaran peminjaman dana melalui WA atau SMS, maka hampir dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut adalah ilegal.
Melalui situs web resminya, Sikapiuangmu, OJK telah merilis beberapa ciri khas pinjol ilegal dengan modus SMS atau WA ini, antara lain:
Baca Juga: Rekomendasi 4 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Cepat Cair 2025, Bebas Riba
SMS atau WA berasal dari nomor umum yang tidak dikenal atau nomor pribadi
Diklaim bahwa tidak memerlukan persyaratan apa pun untuk pengajuan pinjaman. Padahal, fintech pendanaan legal tetap memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun pengguna.
Informasi yang diberikan tidak valid atau ditutup-tutupi, misalnya kantornya tidak jelas berada di mana, nama perusahaannya tidak transparan, dan lain sebagainya. Jika Anda menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, tindakan terbaik adalah tidak perlu direspons dan segera menghapusnya.
Pemberantasan pinjol ilegal ini merupakan pekerjaan rumah (PR) yang sangat menantang dan kompleks. Pasalnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan oleh keberadaan pinjol ilegal ini. Platform fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK, para lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) yang sudah teredukasi dengan baik, hingga pemerintah, semuanya mengalami kerugian besar akibat citra buruk dan praktik ilegal yang merusak ekosistem keuangan digital yang seharusnya sehat dan bermanfaat. Kolaborasi dan edukasi berkelanjutan adalah kunci untuk meminimalisir dampak negatif ini.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Daftar 97 Pinjol Legal dan Terdaftar OJK Terbaru Juni 2025
-
7 Pinjaman Online Langsung Cair ke E-Wallet, Cepat dan Anti Ribet!
-
Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!
-
Bunga Pindar BRI Ceria, Flat dan Ringan Cocok untuk Gaya Hidupmu
-
5 Rekomendasi Paylater Bunga Paling Ringan Agar Terhindar Galbay
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
BRI, Dari Warisan Perintis Raden Bei Aria Wirjaatmadja Sampai Holding Ultra Mikro
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Tinggal Rp 7.079 Triliun
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun
-
Biar Tak Andalkan Ekspor Mentah, Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika
-
CIMB Niaga Mau Pisahkan Unit Usaha Syariah Jadi BUS
-
Paylater Melejit, OJK Ungkap NPL Produk BNPL Lebih Tinggi dari Kredit Bank
-
Harga Cabai Rawit Merah Mulai Turun, Dibanderol Rp 70.000 per Kg
-
Rupiah Melesat di Senin Pagi Menuju Level Rp 16.635
-
Emas Antam Harganya Lebih Mahal Rp 2.000 Jadi Rp 2.464.000 per Gram