3. Jumlah Pinjaman Melebihi Limit
Faktor yang satu ini juga tidak kalah penting. Ketika jumlah pinjaman dana telah melebihi limit atau batas, maka besar potensi platform fintech pendanaan untuk menolak pengajuan pinjaman dari nasabah. Mengapa demikian?
Hal ini berbeda dengan pinjaman melalui bank atau lembaga lainnya, pinjaman online lewat fintech pendanaan memberlakukan limit atau batasan yang lebih rendah, disesuaikan dengan kapasitas keuangan calon peminjam yang dilihat berdasarkan slip gaji.
Karenanya, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memeriksa limit platform yang bersangkutan agar pengajuan pinjaman tidak ditolak.
4. Pendapatan atau Pekerjaan Tidak Stabil
Alasan lainnya adalah ketidakstabilan pekerjaan atau pendapatan calon peminjam. Hal ini terjadi karena pendapatan dan pekerjaan merupakan salah satu tolak ukur penyedia jasa fintech pendanaan untuk mengabulkan atau menolak pengajuan pinjaman.
5. Nama Pemilik Rekening dan Peminjam Tidak Sama
Penyebab berikutnya adalah nama yang tertera pada rekening dengan nama peminjam tidak sama. Perbedaan nama ini dianggap berisiko besar bagi fintech penyedia layanan pinjaman karena tidak jarang terjadi modus penipuan yang menggunakan data palsu.
6. Domisili Berada di Luar Jangkauan Layanan
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK
Terdapat beberapa layanan pinjol yang mempunyai wilayah akses layanan terbatas. Layanan pinjol seperti ini tidak akan melayani pengajuan pinjaman yang berada di luar wilayah area layanan mereka.
Dengan demikian, penting kiranya untuk memeriksa informasi dan profil penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
7. Nomor Tidak Dapat Dihubungi
Penyebab terakhir mengapa pengajuan pinjaman tidak diterima juga dapat terjadi karena nomor yang tidak dapat dihubungi. Nomor yang dicantumkan pada saat mengisi formulir peminjaman harus bisa dihubungi karena pihak platform fintech akan mengecek keaslian nomor dengan memanggil nomor tersebut.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Cara Berhenti Dapat Penawaran Pinjol, Pahami Cara Kerja Marketingnya
-
9 Ciri Pinjol yang Aman dan Bikin Tenang, Anti Ribet
-
10 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Dijamin Aman!
-
Panduan Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol, Wajib Tahu Biar Gak Ketipu!
-
Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya
-
Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya
-
Dana Umat Rp28 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Bank Cuma Janji Talangi Rp7 M
-
Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual
-
Dukung Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa
-
Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik Meski Minyak Global Membara