Suara.com - Saat ini, kemudahan akses terhadap beragam informasi dan layanan seringkali diiringi dengan ancaman baru. Salah satunya adalah serangan telepon dan pesan singkat yang berisi penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal atau dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagi banyak orang, situasi ini bahkan bisa berubah menjadi teror yang merampas privasi dan ketenangan. Jika Anda kerap merasa kesal, cemas, atau bahkan terintimidasi oleh panggilan atau SMS dari nomor tak dikenal yang menawarkan pinjaman, Anda bukan satu-satunya. Mari kita bahas berbagai strategi efektif untuk meredam, bahkan menghentikan, gangguan penawaran pinjol tersebut.
Mengapa Anda Dihubungi Pinjol
Sebelum kita melangkah lebih jauh, penting untuk memahami mengapa nomor-nomor ini bisa menghubungi Anda. Ada beberapa kemungkinan:
- Data Anda Bocor: Ini adalah penyebab paling umum. Data pribadi Anda (nomor telepon, nama, bahkan riwayat transaksi) mungkin telah bocor dari platform online lain yang pernah Anda gunakan, atau dari database yang dijual secara ilegal.
- Anda Pernah Mengisi Formulir Pinjol (Baik Sadar Maupun Tidak): Terkadang, tanpa disadari, kita mengisi formulir atau mengklik tautan yang ternyata mengumpulkan data kita untuk tujuan penawaran pinjol.
- Algoritma Acak: Beberapa pinjol mungkin menggunakan sistem panggilan acak untuk menyasar nomor-nomor telepon, berharap ada yang "nyangkut."
- Kontak Darurat: Jika ada kenalan Anda yang pernah mengajukan pinjol dan mencantumkan Anda sebagai kontak darurat, Anda bisa menjadi target jika mereka gagal membayar.
Langkah-Langkah Pencegahan dan Penghentian Teror Pinjol
Sekarang, mari kita bahas langkah-langkah konkret yang bisa Anda lakukan:
1. Jangan Pernah Merespons (Apalagi Balik Menghubungi)
Ini adalah aturan emas. Ketika Anda menerima telepon atau SMS dari nomor tak dikenal yang menawarkan pinjol, jangan pernah merespons. Merespons, meskipun hanya dengan kata "tidak," bisa menjadi sinyal bahwa nomor Anda aktif dan valid. Ini akan membuat mereka semakin gencar menghubungi Anda. Abaikan, blokir, dan biarkan saja.
2. Manfaatkan Fitur Pemblokiran Nomor Telepon
Setiap smartphone modern memiliki fitur pemblokiran nomor. Ketika Anda menerima panggilan atau SMS yang tidak diinginkan, segera blokir nomor tersebut. Memang, mereka bisa menggunakan nomor lain, tetapi dengan rajin memblokir, Anda akan mengurangi volume gangguan secara signifikan.
Baca Juga: Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU
3. Gunakan Aplikasi Pemblokir Panggilan/SMS Pihak Ketiga
Selain fitur bawaan smartphone, ada banyak aplikasi pihak ketiga yang dirancang khusus untuk memblokir panggilan spam dan SMS. Aplikasi seperti Truecaller, Getcontact, atau Hiya memiliki database nomor-nomor spam yang luas dan bisa membantu Anda menyaring panggilan masuk. Beberapa aplikasi bahkan bisa secara otomatis memblokir panggilan dari nomor yang teridentifikasi sebagai spam atau penipu.
4. Laporkan Nomor Tersebut ke Pihak Berwenang
Jika Anda merasa terganggu secara terus-menerus atau bahkan diintimidasi, jangan ragu untuk melaporkannya.
- SWAT (Satgas Waspada Investasi) OJK: OJK memiliki saluran pelaporan untuk pinjol ilegal dan penawaran yang mengganggu. Anda bisa mencari informasi kontak mereka di situs resmi OJK.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Kominfo juga memiliki mekanisme pelaporan konten dan nomor yang tidak diinginkan. Anda bisa melaporkan melalui aplikasi SMS 1708 atau situs web resmi Kominfo.
- Provider Seluler Anda: Beberapa provider seluler juga menyediakan layanan pelaporan nomor spam. Hubungi customer service provider Anda untuk informasi lebih lanjut.
5. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Anda
Ini adalah langkah pencegahan paling fundamental. Berhati-hatilah saat membagikan nomor telepon, NIK, atau data pribadi lainnya secara online.
Berita Terkait
-
Pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan Sulit Cair, Ini Penyebabnya
-
9 Ciri Pinjol yang Aman dan Bikin Tenang, Anti Ribet
-
10 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Dijamin Aman!
-
Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank
-
Panduan Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol, Wajib Tahu Biar Gak Ketipu!
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Enggak Butuh APBN, DEN Bidik Bali Jadi Lokasi Family Office
-
Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran: Program MBG Paling Populer dari Sisi Negatif
-
Kerja Sama Strategis Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Kembangkan Ekosistem AI
-
Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
-
Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas
-
Laba Bersih UNVR Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat Q3 2025, Janjikan Dividen Jumbo
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
-
BI: Uang Beredar Tembus Rp 9.771,3 Triliun, Ini Faktornya
-
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini