Suara.com - Membeli rumah bekas sebagai hunian keluarga kini menjadi pilihan sebagian kalangan. Harganya yang lebih terjangkau adalah salah satu alasannya. Di samping itu, rumah bekas seringkali menempati lokasi yang lebih strategis jika dibandingkan dengan rumah – rumah baru. Pembelian rumah bekas pun bisa dilakukan dengan sistem kredit pemilikan rumah atau KPR, salah satunya melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Cara mengajukan KPR BTN untuk cicilan rumah bekas adalah sebagai berikut seperti dikutip dari website BTN Property.
Ada beberapa syarat KPR agar tidak kewalahan saat mengurusnya. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan KPR jika ingin membeli rumah second.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
3. Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
3. Lolos BI Checking/tidak masuk daftar hitam.
Kemudian, berikut adalah berkas dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan KPR rumah second.
1. Kartu Keluarga dan KTP
2. NPWP
Baca Juga: Raih Rumah Impianmu Lewat KPR Developer dengan Penawaran Suku Bunga Khusus
3. Surat nikah
4. Slip gaji 3 bulan terakhir
5. Surat Keterangan Kerja
6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
7. Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
8. Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
Berita Terkait
-
Simulasi KPR Bank Mandiri Pinjaman Rp 500 Juta, Cek Floating Bunga Terkini
-
BTN Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah
-
Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi, BTN Pertemukan Produsen Material dengan Developer
-
Penyebab Cicilan KPR BTN Tidak Terpotong Otomatis dari Rekening dan Solusinya
-
Harga Rumah Melonjak, Lebih Baik Pilih KPR Syariah atau Konvensional?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan