9. Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli
10. Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani diatas materai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.
Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second
1. Pilih lalu Cek Kondisi dan Harga Rumah yang Ingin Dibeli
Tentunya, langkah pertama yang harus kamu lakukan pada saat ingin mengajukan KPR rumah bekas adalah memilih rumah yang ingin kamu beli. Pertama, cari rumah yang sesuai dengan kebutuhanmu, mulai dari letak lokasi hingga ukuran rumah.
Selanjutnya, kamu bisa menghubungi pemilik rumah untuk mengecek kondisi rumah. Hal ini penting agar kamu dapat memahami apa saja kelebihan dan kekurangan dari rumah yang diincar. Kemudian, kamu juga perlu memastikan berapa harga rumah yang ingin kamu beli.
2. Negosiasikan Harga Rumah dengan Pemilik Rumah
Setelah memilih rumah, mengecek kondisinya lalu menanyakan harganya, hal selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah negosiasi harga. Melalui negosiasi harga, kamu bisa meyakinkan pemilik rumah untuk menjualnya dengan harga yang lebih terjangkau.
Dengan melakukan negosiasi harga, kamu bisa membeli rumah second dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga aslinya. Tentu ini juga dapat meringankan cicilan tiap bulannya.
Baca Juga: Raih Rumah Impianmu Lewat KPR Developer dengan Penawaran Suku Bunga Khusus
3. Pilih Penyedia Layanan KPR yang Sesuai
Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah memilih penyedia layanan KPR yang sesuai. Pilih bank dengan program KPR rumah yang cocok dan sesuai dengan kebutuhanmu, seperti program KPR melalui Bank BTN yang memberimu kemudahan dalam mendapatkan rumah idamanmu. Setelah memilih bank penyedia layanan KPR, cek dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pembeli dan penjual rumah bekas agar proses KPR dapat diterima.
4. Ikuti Proses Penilaian KPR dari Bank Penyedia KPR
Proses selanjutnya yang perlu kamu ikuti dalam pengajuan KPR rumah second dalam proses penilaian appraisal. Proses appraisal dilakukan untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah bekas. Proses appraisal ini dilakukan dengan melakukan survei secara langsung ke rumah yang ingin dibeli dan menentukan kelayakannya sehingga muncul penilaian harga rumah. Biasanya, penilaian harga rumah dari bank dengan harga jual memiliki sedikit selisih sehingga kamu perlu membayar selisih harga tersebut.
5. Mengurus Surat Perjanjian Kredit SPK
Setelah melalui proses appraisal, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit. Proses ini wajib dilakukan sebelum kredit dari bank dapat cair. Surat Perjanjian Kredit sendiri berisi biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, batasan, dan kewajiban anda sebagai debitur.
Berita Terkait
-
Simulasi KPR Bank Mandiri Pinjaman Rp 500 Juta, Cek Floating Bunga Terkini
-
BTN Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah
-
Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi, BTN Pertemukan Produsen Material dengan Developer
-
Penyebab Cicilan KPR BTN Tidak Terpotong Otomatis dari Rekening dan Solusinya
-
Harga Rumah Melonjak, Lebih Baik Pilih KPR Syariah atau Konvensional?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman